JAKARTA — Koalisi partai politik nonparlemen mengambil langkah strategis dengan menyusun naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) terbaru. Langkah ini dilakukan karena mereka menilai sistem pemilu sebelumnya belum sepenuhnya merekrut keterwakilan rakyat secara berkeadilan di parlemen.
Dalam proses penyusunannya, koalisi tersebut melibatkan berbagai pakar hukum tata negara serta tokoh masyarakat. Oleh karena itu, draf yang dihasilkan mampu merangkum berbagai aspirasi akar rumput demi menciptakan kontestasi politik yang jauh lebih inklusif dan kompetitif di masa mendatang.
Poin Penting dan Isu Strategis dalam Draf RUU Pemilu
Said Iqbal, selaku perwakilan dari koalisi 8 partai nonparlemen, mengungkapkan bahwa naskah RUU Pemilu yang telah disusun mencapai ketebalan hingga 200 halaman. Sementara itu, dokumen komprehensif tersebut secara khusus mengatur setidaknya 30 isu krusial yang berkaitan langsung dengan efektivitas penyelenggaraan pemilu.
Selain itu, koalisi ini juga menyoroti pentingnya reformasi sistem kepemiluan agar tidak merugikan partai-partai peserta pemilu baru. Oleh sebab itu, pembahasan mengenai regulasi teknis di dalam draf tersebut dijabarkan secara detail guna menghindari multitafsir di kemudian hari.
- Penyusunan naskah akademik mencapai 200 halaman penuh.
- Memuat pengaturan terhadap 30 isu penting seputar pemilu.
- Melibatkan kajian mendalam dari para akademisi serta praktisi hukum.
- Fokus pada perbaikan sistem demokrasi yang lebih berkeadilan.
Usulan Ambang Batas Parlemen PT 1 Persen
Salah satu poin paling disorot dalam draf RUU Pemilu usulan koalisi partai nonparlemen adalah desakan penurunan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT). Mereka secara tegas mengusulkan agar ambang batas parlemen dipatok pada angka 1 persen saja.
Menurut Said Iqbal, angka tersebut dinilai sangat rasional untuk menjamin agar suara rakyat yang memilih partai-partai nonparlemen tidak terbuang sia-sia di tingkat nasional. Oleh karena itu, koalisi berharap draf undang-undang ini bisa segera diadopsi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai bagian dari program legislasi nasional.
Selain memperjuangkan PT 1 persen, draf tersebut juga mengatur tentang sistem penghitungan suara yang lebih proporsional. Dengan demikian, partisipasi politik masyarakat akan semakin meningkat dan legitimasi pemerintahan terpilih menjadi jauh lebih kuat.






