Kontroversi Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak Picu Ketakutan Wajib Pajak

JAKARTA – Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang merangkul unsur militer dan kepolisian untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan. Para pakar hukum dan ekonomi menilai langkah ini sebagai sinyal kemunduran dalam demokrasi ekonomi serta berpotensi menciptakan iklim intimidasi di tengah masyarakat. Alih-alih meningkatkan penerimaan negara melalui pelayanan yang persuasif, pelibatan personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) justru dianggap sebagai pendekatan keamanan yang salah sasaran.
Pengamat kebijakan publik menengarai bahwa langkah ini menunjukkan keputusasaan otoritas fiskal dalam mengejar target pendapatan negara. Meskipun pemerintah berdalih bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat pendataan di wilayah pelosok, banyak pihak meragukan kompetensi teknis personel militer dalam urusan perpajakan yang bersifat administratif dan rahasia. Situasi ini berisiko melanggar kerahasiaan data wajib pajak yang seharusnya terlindungi oleh undang-undang.
Legitimasi Hukum dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Kritik utama tertuju pada dasar hukum yang memperbolehkan personel militer mencampuri urusan sipil perpajakan. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI secara tegas mengatur tugas pokok militer pada pertahanan negara, bukan urusan pemungutan pajak. Pelibatan ini dikhawatirkan melampaui batas kewenangan (abuse of power) dan merusak tatanan birokrasi yang seharusnya berjalan profesional tanpa tekanan aparat keamanan.
- Pelibatan militer dalam ranah sipil berpotensi melanggar prinsip supremasi sipil dalam demokrasi.
- Risiko benturan kepentingan antara fungsi pengawasan dan potensi intimidasi fisik di lapangan.
- Ketidakjelasan mekanisme sanksi jika terjadi penyalahgunaan wewenang oleh personel non-DJP.
- Potensi kebocoran data sensitif wajib pajak kepada pihak yang tidak memiliki otoritas fiskal resmi.
Dampak Psikologis Terhadap Kepercayaan Publik dan Iklim Investasi
Kepercayaan merupakan fondasi utama dalam sistem perpajakan self-assessment yang dianut Indonesia. Ketika pemerintah menggunakan instrumen keamanan untuk mengawasi warga negara, pesan yang tersampaikan adalah kecurigaan. Hal ini justru dapat mendorong wajib pajak untuk semakin tertutup atau bahkan melakukan penghindaran pajak secara masif demi menghindari interaksi dengan aparat militer. Pengusaha dan investor membutuhkan kepastian hukum serta kenyamanan dalam berbisnis, bukan bayang-bayang pengawasan bersenjata.
Sejarah menunjukkan bahwa pendekatan koersif jarang membuahkan hasil jangka panjang yang positif dalam reformasi fiskal. Sebaliknya, hal ini seringkali memicu resistensi publik yang lebih luas. Pemerintah seharusnya memperkuat sistem digitalisasi dan integritas internal pegawai pajak daripada mengandalkan kekuatan fisik dari instansi luar. Transformasi digital yang transparan jauh lebih efektif dalam mendeteksi celah pajak dibandingkan patroli kewilayahan oleh Babinsa.
Urgensi Evaluasi dan Reformasi Perpajakan yang Humanis
Direktorat Jenderal Pajak perlu meninjau ulang nota kesepahaman yang melibatkan TNI dan Polri dalam fungsi pengawasan teknis. Sebagai perbandingan dengan kebijakan regulasi hukum ekonomi di Indonesia, setiap tindakan yang bersentuhan dengan hak privasi dan harta benda warga negara wajib memiliki landasan yuridis yang kuat dan terukur. Langkah ini penting untuk menjaga agar diskursus perpajakan tetap berada pada koridor ekonomi dan pelayanan publik.
- Mendorong penguatan edukasi pajak daripada pengawasan represif di level akar rumput.
- Memaksimalkan peran relawan pajak dan konsultan profesional untuk mendampingi masyarakat.
- Memperjelas batasan operasional aparat keamanan agar hanya bersifat pendampingan keamanan, bukan teknis perpajakan.
Pada akhirnya, efektivitas pemungutan pajak sangat bergantung pada integritas institusi pengelola pajak itu sendiri. Jika publik melihat bahwa uang pajak dikelola dengan transparan dan bebas korupsi, kepatuhan akan tumbuh secara sukarela. Memaksakan pengawasan melalui jalur militer hanya akan menyisakan trauma masa lalu dan menjauhkan pemerintah dari rakyatnya. Reformasi pajak harus tetap berpijak pada nilai-nilai humanis dan profesionalisme birokrasi demi keberlanjutan ekonomi nasional.

