Kepatuhan Laporan Keberlanjutan Emiten Capai 87 Persen Namun Kualitas Masih Minim Verifikasi

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat progres signifikan dalam hal kepatuhan administrasi perusahaan tercatat terkait isu lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG). Hingga memasuki tahun 2025, sebanyak 87 persen emiten telah resmi menyampaikan laporan keberlanjutan atau sustainability report kepada publik. Angka ini menunjukkan bahwa mayoritas korporasi di pasar modal Indonesia mulai menyadari pentingnya transparansi non-keuangan sebagai bagian dari kewajiban regulasi.
Meskipun tingkat partisipasi secara kuantitas terlihat sangat menggembirakan, otoritas bursa memberikan catatan kritis terhadap substansi laporan tersebut. Tantangan besar justru muncul dari sisi kredibilitas data yang disajikan. Fakta menunjukkan bahwa dari total laporan yang masuk, baru sekitar 13 persen emiten yang sudah melengkapi dokumen mereka dengan verifikasi dari pihak ketiga yang independen. Kesenjangan lebar antara jumlah pelapor dan jumlah laporan yang terverifikasi ini memicu kekhawatiran mengenai potensi praktik greenwashing di kalangan perusahaan publik.
Urgensi Verifikasi Independen dalam Laporan Keberlanjutan
Para investor global saat ini tidak hanya melihat keberadaan laporan keberlanjutan, tetapi juga memeriksa sejauh mana data tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Verifikasi dari pihak ketiga berfungsi sebagai jaminan bahwa klaim emiten mengenai pengurangan emisi karbon, penghematan energi, hingga dampak sosial bukan sekadar narasi pemasaran. Tanpa adanya audit eksternal, laporan tersebut rentan mengandung data yang kurang akurat atau bias.
- Meningkatkan kepercayaan investor institusi internasional yang memiliki kriteria ESG ketat.
- Memitigasi risiko hukum jika terjadi sengketa terkait klaim dampak lingkungan perusahaan.
- Memberikan keunggulan kompetitif bagi emiten dalam akses pendanaan hijau (green financing).
- Mendorong perbaikan manajemen internal melalui temuan auditor selama proses verifikasi.
Standar Internasional dan Adaptasi Emiten di Indonesia
Pihak Bursa Efek Indonesia terus mendorong agar para emiten mulai mengadopsi standar pelaporan yang lebih ketat, seperti standar dari Global Reporting Initiative (GRI) atau International Sustainability Standards Board (ISSB). Otoritas bursa memandang bahwa kualitas laporan yang baik akan berkontribusi langsung pada peningkatan daya saing pasar modal Indonesia di mata dunia. Emiten yang belum melakukan verifikasi independen biasanya beralasan mengenai kendala biaya dan keterbatasan tenaga ahli di bidang ESG.
Namun, dalam jangka panjang, pengabaian terhadap kualitas data ini dapat merugikan emiten itu sendiri. Seiring dengan pengetatan aturan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 51/POJK.03/2017, keterbukaan informasi yang berkualitas akan menjadi syarat mutlak dalam ekosistem investasi modern. Emiten harus segera bergeser dari sekadar menggugurkan kewajiban administratif menuju budaya transparansi yang substansial.
Analisis Strategis: Menuju Ekosistem Investasi yang Kredibel
Ketertinggalan verifikasi sebesar 74 persen (selisih antara pelaporan 87 persen dan verifikasi 13 persen) menunjukkan bahwa ekosistem penunjang ESG di Indonesia masih memerlukan akselerasi. Dibutuhkan lebih banyak penyedia jasa asurans independen dan pemahaman mendalam dari jajaran direksi emiten mengenai pentingnya integritas data non-keuangan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mencapai target Net Zero Emission yang memerlukan dukungan data valid dari sektor swasta.
Artikel ini juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara laporan tahunan dan laporan keberlanjutan. Para pelaku pasar berharap BEI dan OJK dapat memberikan insentif bagi perusahaan yang telah melakukan verifikasi pihak ketiga. Dengan demikian, target bukan lagi sekadar berapa banyak yang melapor, melainkan seberapa jujur dan akurat laporan yang disampaikan kepada pemegang saham.


