Advertise with Us

Nasional

Putusan MK soal Anggaran MBG Tak Ubah Pelaksanaan Program, BGN Pastikan Tetap Berjalan

KALTIMNEWSROOM.COM – Pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan mulai APBN Tahun Anggaran 2028 dipastikan tidak memengaruhi pelaksanaan program. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mengatur skema penganggaran, sementara Program MBG tetap memiliki dasar hukum yang kuat dan akan terus dijalankan pemerintah.

Sudaryono mengatakan BGN sebagai lembaga pelaksana akan mematuhi setiap kebijakan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan. Hasil telaah hukum yang dilakukan BGN menyimpulkan Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tidak membatalkan maupun menghentikan Program MBG, melainkan memberikan arah mengenai penyesuaian mekanisme penganggaran secara bertahap.

“Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apapun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional,” ujar Sudaryono dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2026).

Putusan MK Atur Mekanisme Anggaran Program MBG

Menurut Sudaryono, substansi putusan MK hanya berkaitan dengan penghitungan anggaran Program MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan. Dengan demikian, putusan tersebut tidak mengubah legalitas maupun keberlangsungan program yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.

Pemerintah juga memperoleh masa transisi paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan untuk menyesuaikan kebijakan penganggaran. Penyesuaian tersebut akan mulai diterapkan secara penuh paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.


Advertise with Us

Hasil kajian hukum BGN menyatakan Putusan MK bersifat conditionally constitutional. Artinya, norma yang mengalami perubahan hanya terkait tata kelola anggaran, sedangkan keberadaan Program MBG tetap sesuai konstitusi.

BGN Sebut Program Makan Bergizi Gratis Tetap Konstitusional

Sudaryono menilai putusan MK justru memperkuat kepastian hukum bagi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Menurutnya, pemerintah kini memiliki pedoman yang lebih jelas dalam menyusun desain anggaran tanpa mengganggu implementasi program.

“Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.


Advertise with Us

Ia menambahkan, mulai APBN Tahun Anggaran 2028 anggaran Program MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Namun, perubahan tersebut tidak akan mengurangi komitmen pemerintah dalam menjalankan program.

BGN Pastikan Pelaksanaan MBG Tetap Optimal

Dari sisi kelembagaan, Putusan MK juga tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi BGN sebagai penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis. BGN tetap menjalankan mandat untuk memastikan program berlangsung secara efektif, akuntabel, dan tepat sasaran.

Sudaryono menegaskan pihaknya siap mendukung seluruh proses penyesuaian kebijakan yang dilakukan pemerintah. Ia memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan optimal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia, meski mekanisme penganggarannya mengalami perubahan.

(Redaksi)


Advertise with Us

Back to top button