Tragedi Kemanusiaan Petani Laoli dan Benang Kusut Sertifikasi Lahan Proyek Strategis Nasional

DELI SERDANG – Pemerintah terus memacu pembangunan infrastruktur melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) demi mengejar target pertumbuhan ekonomi. Namun, ambisi besar ini sering kali menabrak realitas pahit di lapangan, seperti yang menimpa para petani di Laoli. Penggusuran paksa yang terjadi bukan sekadar masalah sengketa lahan biasa, melainkan cerminan kegagalan negara dalam melindungi hak-hak dasar rakyat yang telah mengelola tanah selama puluhan tahun.
Para petani di kawasan tersebut mengaku telah menguasai dan merawat lahan secara produktif selama hampir tiga dekade. Secara sosiologis, hubungan mereka dengan tanah sudah sangat mendalam, namun secara legal-formal, mereka berada di posisi yang sangat rentan. Ketiadaan sertifikat tanah atau pengakuan hak formal menjadi senjata utama bagi pihak berwenang untuk melakukan tindakan represif atas nama pembangunan negara.
Akar Masalah Legalitas dan Klaim Historis Lahan
Ketimpangan hukum agraria di Indonesia sering kali menempatkan masyarakat kecil dalam posisi terjepit. Meskipun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 semangatnya adalah tanah untuk kemakmuran rakyat, regulasi turunan mengenai PSN justru kerap mempermudah pengambilalihan lahan tanpa dialog yang setara. Berikut adalah poin-poin krusial yang memicu eskalasi konflik di Laoli:
- Kekosongan Sertifikasi: Meskipun telah mengelola lahan selama 30 tahun, sistem administrasi pertanahan yang rumit menghalangi petani mendapatkan pengakuan formal.
- Dominasi Korporasi dan Negara: Lahan yang dikelola masyarakat sering kali tiba-tiba masuk ke dalam konsesi atau rencana pembangunan PSN tanpa konsultasi publik yang transparan.
- Represi di Lapangan: Pendekatan keamanan dalam eksekusi lahan sering kali mengabaikan prosedur kemanusiaan, sehingga muncul persepsi bahwa petani diperlakukan layaknya binatang.
Paradoks Pembangunan Demi Kesejahteraan vs Penggusuran Paksa
Negara sering kali menggunakan narasi ‘kepentingan umum’ untuk melegitimasi penggusuran. Namun, definisi kepentingan umum ini patut kita pertanyakan jika pada prosesnya justru menciptakan kemiskinan baru. Ketika petani kehilangan lahan garapannya, mereka tidak hanya kehilangan mata pencaharian, tetapi juga kehilangan identitas dan ruang hidup. Analisis tajam menunjukkan bahwa penggusuran tanpa skema ganti rugi yang adil atau relokasi yang layak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
Konflik agraria seperti di Laoli menegaskan perlunya percepatan reforma agraria sejati. Pemerintah tidak boleh hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga harus memprioritaskan penyelesaian sengketa lahan yang menahun. Pengakuan atas penguasaan fisik tanah secara turun-temurun harus mendapatkan porsi yang lebih kuat dalam perumusan kebijakan tata ruang nasional.
Anda dapat mempelajari lebih lanjut mengenai advokasi hak-hak petani dan data konflik agraria nasional melalui laman resmi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Artikel ini sekaligus menyambung pembahasan sebelumnya mengenai urgensi perlindungan lahan produktif di tengah masifnya alih fungsi lahan untuk industri.
Dampak Jangka Panjang Terhadap Ketahanan Pangan Lokal
Menghilangkan lahan petani demi beton dan aspal membawa dampak jangka panjang yang signifikan bagi ketahanan pangan daerah. Berikut adalah kerugian yang muncul akibat penggusuran lahan produktif:
- Hilangnya Produksi Pertanian: Lahan yang telah subur selama puluhan tahun tidak dapat digantikan dengan mudah di lokasi baru.
- Disrupsi Ekonomi Mikro: Rantai pasok pangan lokal terputus, mengakibatkan kenaikan harga kebutuhan pokok bagi masyarakat sekitar.
- Trauma Psikososial: Kekerasan dalam proses penggusuran meninggalkan luka mendalam bagi keluarga petani dan anak-anak mereka.
Sudah saatnya otoritas terkait menghentikan pendekatan militeristik dalam penyelesaian sengketa lahan. Dialog dua arah dan pengakuan atas hak historis masyarakat lokal harus menjadi fondasi utama sebelum proyek apa pun dijalankan di atas tanah yang mereka huni.


