Strategi Polda Kaltim Tekan Overkapasitas Lapas Melalui Penguatan Program Rehabilitasi

BALIKPAPAN – Krisis kelebihan kapasitas (overkapasitas) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) wilayah Kalimantan Timur menuntut solusi yang lebih progresif daripada sekadar pembangunan fisik gedung. Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) kini mengambil langkah strategis dengan memperkuat program rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkoba. Langkah ini bertujuan untuk memutus rantai ketergantungan sekaligus mengurangi beban hunian di balik jeruji besi yang sudah melampaui batas kewajaran.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menegaskan bahwa fenomena kepadatan tahanan ini merupakan persoalan klasik yang memerlukan penanganan dari hulu. Fokus utama kepolisian saat ini bukan lagi sekadar memenjarakan, melainkan memilah mana yang merupakan pengedar dan mana yang benar-benar merupakan korban penyalahgunaan. Dengan mengedepankan rehabilitasi, negara dapat memberikan kesempatan kedua bagi para pengguna untuk pulih tanpa harus menambah sesak ruang tahanan.
Urgensi Rehabilitasi dalam Mengurai Benang Kusut Overkapasitas
Data menunjukkan bahwa sebagian besar penghuni Lapas di Kaltim merupakan narapidana kasus narkotika. Jika kepolisian tetap menggunakan pendekatan punitif tanpa pertimbangan rehabilitasi, maka rasio kecukupan ruang tahanan tidak akan pernah tercapai. Implementasi rehabilitasi yang konsisten akan memberikan dampak signifikan terhadap ekosistem hukum di Kalimantan Timur.
- Efisiensi Anggaran Negara: Biaya pemeliharaan narapidana di lapas jauh lebih tinggi dibandingkan biaya program rehabilitasi rawat jalan atau medis.
- Pemulihan Kualitas Hidup: Pengguna narkoba mendapatkan akses medis dan psikologis yang tepat daripada terpapar lingkungan kriminal di dalam penjara.
- Pengurangan Residivisme: Pecandu yang pulih memiliki peluang lebih kecil untuk kembali masuk ke lingkaran narkoba dibandingkan mereka yang hanya menjalani masa hukuman fisik.
- Fokus pada Bandar Besar: Penegak hukum dapat lebih fokus mengejar dan menindak jaringan pengedar narkoba kelas kakap.
Sinergi Penegakan Hukum dan Aspek Kemanusiaan
Pendekatan rehabilitasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengedepankan sisi kemanusiaan bagi penyalahguna. Polda Kaltim terus berupaya menjalin sinergi dengan instansi terkait, seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim dan Dinas Kesehatan, untuk memastikan standar layanan rehabilitasi berjalan sesuai prosedur yang ketat. Transparansi dalam proses asesmen terpadu menjadi kunci agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Selain memperkuat sisi medis, penguatan aspek sosial juga menjadi perhatian. Masyarakat perlu mengubah stigma negatif terhadap mantan pengguna agar proses reintegrasi sosial dapat berjalan mulus. Tanpa dukungan lingkungan, program rehabilitasi yang dicanangkan Polda Kaltim akan sulit mencapai hasil yang maksimal. Oleh karena itu, edukasi publik mengenai perbedaan peran antara pengedar dan pengguna harus terus gencar dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Tantangan Implementasi di Wilayah Kalimantan Timur
Meskipun rehabilitasi menawarkan solusi jangka panjang, tantangan di lapangan tetap membayangi. Terbatasnya jumlah fasilitas pusat rehabilitasi yang terakreditasi di beberapa kabupaten/kota di Kaltim seringkali menjadi hambatan teknis. Kapolda Kaltim terus mendorong pemerintah daerah untuk turut aktif menyediakan fasilitas pendukung agar penumpukan tahanan di kota besar seperti Balikpapan dan Samarinda dapat segera terurai.
Melalui kebijakan ini, Polda Kaltim tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga berperan sebagai agen perubahan sosial. Transformasi kebijakan dari penjara menuju pusat penyembuhan merupakan manifestasi dari penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan Kalimantan Timur yang lebih bersih dari narkoba sekaligus mengembalikan fungsi lapas sebagai tempat pembinaan yang ideal, bukan sekadar gudang manusia. Informasi lebih lanjut mengenai standar rehabilitasi nasional dapat dipantau melalui laman resmi Badan Narkotika Nasional.


