TERKINI
Pemerintah

Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Kebijakan HGB STC Sesuai Koridor Hukum

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memberikan penjelasan detail mengenai mekanisme administrasi HGB STC saat ditemui di kantor pemerintahan. (Foto: news.detik.com)

Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas untuk meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) Sukaramai Trade Center atau STC. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memberikan klarifikasi mendalam mengenai status hukum dan prosedur administrasi yang sedang berlangsung. Beliau menekankan bahwa seluruh proses pengelolaan aset daerah ini senantiasa berpijak pada regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah hukum di masa depan.

Agung Nugroho menjelaskan bahwa pihaknya memang tidak menerima surat rekomendasi formal dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait perpanjangan HGB tersebut. Namun, hal ini bukan berarti pemerintah kota melangkahi aturan pusat. Wali Kota menegaskan bahwa komunikasi yang terjalin dengan Kementerian Dalam Negeri bersifat konsultatif. Langkah konsultasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa skema pengelolaan aset daerah yang melibatkan pihak ketiga tetap sejalan dengan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.

Dinamika Konsultasi dan Transparansi Aset Daerah

Persoalan HGB STC memang menyita perhatian publik karena menyangkut salah satu pusat ekonomi terbesar di Ibu Kota Provinsi Riau. Agung Nugroho menyadari bahwa transparansi adalah kunci utama dalam menyelesaikan kesalahpahaman informasi. Ia menepis isu yang menyebutkan adanya pemaksaan kehendak tanpa dasar hukum yang kuat dalam kebijakan tersebut.

Dalam analisisnya, Wali Kota memaparkan beberapa poin penting yang mendasari langkah pemerintah kota:

  • Konsultasi dengan Kemendagri berfokus pada sinkronisasi Peraturan Daerah (Perda) dengan kebijakan nasional mengenai optimalisasi aset daerah.
  • Pemerintah kota mengedepankan prinsip kemitraan yang saling menguntungkan antara pemerintah dan pelaku usaha untuk memutar roda ekonomi lokal.
  • Kepastian hukum bagi para pedagang di STC menjadi prioritas utama agar aktivitas perniagaan tidak terganggu oleh persoalan administrasi.
  • Penataan ulang HGB bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema yang lebih transparan dan terukur.

Upaya pemerintah ini sejalan dengan pemberitaan sebelumnya mengenai evaluasi pengelolaan aset daerah yang menuntut pemerintah daerah lebih proaktif dalam menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat. Polemik ini sebenarnya berawal dari interpretasi publik yang beragam mengenai status lahan di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik pemerintah kota.

Panduan Memahami Status HGB di Atas Tanah Pemerintah

Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, penting untuk memahami bahwa HGB di atas tanah HPL memiliki karakteristik yang berbeda dengan HGB di atas tanah hak milik pribadi. Berdasarkan regulasi pertanahan di Indonesia, pemberian hak tersebut memerlukan kerja sama tertulis yang jelas antara pemegang HPL (Pemerintah Kota) dan pemegang HGB (Badan Hukum/Swasta).

Secara kritis, kebijakan yang diambil Agung Nugroho menunjukkan upaya mitigasi risiko. Dengan melakukan konsultasi ke Kemendagri, Pemerintah Kota Pekanbaru berusaha menyelaraskan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan kondisi riil di lapangan. Penegasan bahwa tidak ada ‘rekomendasi’ melainkan ‘konsultasi’ menunjukkan kejujuran administratif bahwa proses ini masih berada dalam koridor koordinasi rutin, bukan penanganan kasus khusus yang memerlukan intervensi menteri.

Wali Kota mengajak semua pihak untuk melihat persoalan ini secara jernih dan objektif. Ia memastikan bahwa pemerintah kota tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan yang berdampak luas pada iklim investasi di Pekanbaru. Komitmen ini diharapkan mampu memberikan rasa tenang kepada para pemilik tenant dan investor di Sukaramai Trade Center yang selama ini merasa khawatir akan keberlangsungan usaha mereka akibat ketidakpastian status HGB.

Ringkasan Cepat

  • Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas untuk meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) Sukaramai Trade…
  • Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memberikan klarifikasi mendalam mengenai status hukum dan prosedur administrasi yang sedang berlangsung.
  • Beliau menekankan bahwa seluruh proses pengelolaan aset daerah ini senantiasa berpijak pada regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah hukum di masa…
M. Zunaidi
M. Zunaidi Redaksi Kaltim Newsroom

Jurnalis yang fokus pada isu pemerintahan, pembangunan daerah, dan kemasyarakatan di Kalimantan Timur. Bergabung dengan Kaltim Newsroom sejak 2022.

Lihat Semua Artikel

Baca Juga

Lihat Semua