Advertise with Us

Hukum & Kriminal

Sahroni Desak Aparat Hukum Beri Sanksi Maksimal Pelaku Pembakar Lahan Kalsel

HULU SUNGAI SELATAN – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melayangkan desakan kuat kepada aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi maksimal bagi oknum pembakar lahan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Politisi Partai NasDem tersebut menekankan bahwa tindakan tegas ini menjadi krusial demi menciptakan efek jera sekaligus melindungi kelestarian lingkungan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap menghantui wilayah tersebut.

Langkah ini menyusul laporan adanya aktivitas pembakaran lahan secara sengaja yang memicu kekhawatiran masyarakat akan memburuknya kualitas udara. Sahroni menilai, tindakan memicu api di atas lahan pribadi maupun korporasi tanpa pengawasan ketat merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang berdampak luas. Oleh sebab itu, aparat kepolisian harus segera memproses pelaku sesuai dengan regulasi yang berlaku tanpa kompromi.

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Sahroni mengingatkan bahwa hukum harus tegak berdiri tanpa melihat status sosial pelaku pembakaran. Menurutnya, kepolisian di wilayah Kalimantan Selatan perlu menunjukkan taringnya dalam menangani kasus lingkungan hidup. Ia mengapresiasi langkah cepat kepolisian sejauh ini, namun ia menuntut hasil akhir berupa vonis yang benar-benar memberatkan di pengadilan nanti.

  • Aparat harus mengidentifikasi motif di balik pembakaran lahan secara mendalam.
  • Penyidik perlu menerapkan pasal berlapis guna memastikan pelaku tidak mudah bebas.
  • Sanksi denda dan pidana penjara wajib berjalan beriringan sesuai UU PPLH.
  • Koordinasi antara Polri dan Gakkum KLHK harus semakin solid di lapangan.

Penegasan ini selaras dengan upaya pemerintah pusat yang tengah memperketat pengawasan terhadap titik panas (hotspot) di seluruh Indonesia. Sahroni berpendapat bahwa tanpa hukuman yang berat, para spekulan lahan akan terus menggunakan cara instan dengan membakar lahan karena dianggap lebih murah daripada melakukan pembersihan lahan secara mekanis.

Dampak Karhutla dan Urgensi Pencegahan

Kebakaran lahan bukan sekadar isu lokal, melainkan ancaman bagi kesehatan publik dan ekonomi nasional. Asap yang timbul dari pembakaran di Hulu Sungai Selatan berpotensi menyebabkan penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) bagi warga sekitar. Selain itu, kabut asap yang melintas antarprovinsi seringkali mengganggu jadwal penerbangan dan aktivitas logistik yang merugikan banyak pihak.


Advertise with Us

Dalam analisisnya, Sahroni menyebutkan bahwa pendekatan preventif memang penting, namun pendekatan represif (penegakan hukum) tetap menjadi pilar utama saat pelanggaran telah terjadi. Ia mendorong masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pembakaran hutan kepada pihak berwenang melalui kanal pengaduan resmi.

Analisis Hukum: Mengapa Sanksi Berat Menjadi Keharusan?

Secara hukum, pelaku pembakaran lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Beleid ini mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda hingga Rp10 miliar. Namun, dalam banyak kasus sebelumnya, vonis yang dijatuhkan seringkali berada di batas minimum sehingga tidak menimbulkan efek gentar yang signifikan.

Analisis mendalam menunjukkan beberapa faktor mengapa sanksi maksimal harus diupayakan:


Advertise with Us

  • Restorasi Lingkungan: Kerusakan ekosistem akibat api membutuhkan waktu puluhan tahun untuk pulih secara alami.
  • Beban Anggaran Negara: Negara harus mengeluarkan biaya sangat besar untuk operasi pemadaman melalui water bombing dan darat.
  • Kesehatan Generasi Mendatang: Paparan asap secara terus-menerus merusak kualitas kesehatan anak-anak di daerah terdampak.

Pernyataan Sahroni ini menambah panjang daftar desakan legislatif agar pemerintah tidak kendor dalam menjaga paru-paru dunia. Artikel ini merupakan kelanjutan dari pemantauan intensif terhadap kasus karhutla di Kalimantan yang sebelumnya juga sempat menjadi sorotan nasional akibat polusi udara lintas batas. Dengan pengawasan ketat dari Komisi III DPR RI, diharapkan proses hukum terhadap pelaku di Hulu Sungai Selatan menjadi tonggak baru penegakan hukum lingkungan yang transparan dan adil.


Advertise with Us

Back to top button