15 Tahun Sertifikat Rumah Tak Kunjung Diterima, DPRD Samarinda Desak BTN Segera Tuntaskan Hak Konsumen

KALTIMNEWSROOM.COM – Penantian Fahri untuk mendapatkan sertifikat rumah yang telah ia lunasi kepada Bank Tabungan Negara (BTN) memasuki babak baru. Setelah persoalan tersebut berlangsung sekitar 15 tahun, DPRD Kota Samarinda kini mempertemukan seluruh pihak terkait untuk mendorong penyelesaian.
Komisi II DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Fahri selaku konsumen, pihak BTN, pengembang PT Puspita Sari, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ketua Komisi II DPRD Samarinda Iswandi mengatakan RDP tersebut menjadi pertemuan kedua untuk membahas sengketa sertifikat yang dialami Fahri. Kali ini, DPRD menghadirkan seluruh pihak agar masing-masing dapat menyampaikan posisi dan langkah penyelesaian.
“Ini merupakan pertemuan kedua terkait persoalan Pak Fahri sebagai nasabah BTN. Semua pihak kita hadirkan, mulai BTN, Pak Fahri, pengembang, BPSK, OJK hingga BPN. Alhamdulillah, sekarang arahnya sudah jelas,” ujar Iswandi, Rabu (2/9/2026).
Menurut Iswandi, pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah langkah yang dapat menjadi jalan keluar. BTN akan menjalankan kewajibannya terhadap konsumen, sedangkan BPN siap membantu proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan sertifikat.
DPRD Minta Penyelesaian Tidak Kembali Berlarut
Iswandi berharap seluruh pihak segera menjalankan kesepakatan hasil RDP. Ia tidak ingin persoalan yang telah berlangsung selama sekitar 15 tahun kembali mengalami penundaan.
“Insyaallah setelah pertemuan ini persoalannya bisa segera dituntaskan. Apalagi masalah ini sudah berjalan kurang lebih 15 tahun, sehingga kita berharap tidak berlarut lagi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan BTN akan menyelesaikan kewajibannya terkait hak Fahri sebagai konsumen. Sementara itu, BPN membantu proses administrasi pertanahan dan PT Puspita Sari tetap mengikuti tahapan penyelesaian.
Apabila kemudian muncul persoalan lain, termasuk permintaan ganti rugi, Fahri dapat membicarakannya lebih lanjut dengan pihak BTN.
“Kesimpulan dan rekomendasinya sudah cukup jelas. BTN akan menyelesaikan kewajibannya, konsumen juga menerima langkah penyelesaian tersebut. Kemudian BPN akan membantu dan pihak pengembang juga terlibat. Jadi tinggal ditindaklanjuti,” kata Iswandi.
BTN Inventarisasi Dokumen
Kepala BTN Kota Samarinda Ceto Subagiyo mengatakan pihaknya bersama PT Puspita Sari perlu memeriksa dan melengkapi dokumen sebelum melanjutkan proses penyelesaian sertifikat.
BTN akan menginventarisasi berkas dan data yang mereka miliki. Setelah seluruh dokumen lengkap, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPN untuk menentukan tahapan berikutnya.
“BTN bersama PT Puspita Sari terlebih dahulu akan menginventarisasi berkas dan data yang diperlukan. Setelah semuanya lengkap, baru selanjutnya kami berkoordinasi dengan BPN,” jelas Ceto.
Ceto mengakui persoalan tersebut menyangkut hak Fahri sebagai konsumen. Apalagi, Fahri telah menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada BTN, sedangkan sertifikat yang menjadi haknya belum ia terima.
Karena itu, BTN akan melibatkan pihak-pihak terkait untuk mencari penyelesaian secara menyeluruh.
“Apa yang diminta Pak Fahri memang merupakan hak yang harus kita bantu penyelesaiannya. Karena itu, semua pihak perlu bersama-sama mencari jalan keluarnya,” ujarnya.
BTN Pastikan Proses Berlanjut
Ceto menilai RDP bersama DPRD Samarinda telah memberikan arah yang lebih jelas. Selanjutnya, BTN akan fokus melengkapi data dan berkoordinasi dengan PT Puspita Sari, Fahri beserta kuasa hukumnya, serta BPN.
“Insyaallah arahnya sekarang sudah jelas. Selanjutnya tinggal melengkapi data dari BTN dan PT Puspita Sari, kemudian berkoordinasi dengan pihak pengadu untuk proses berikutnya,” katanya.
DPRD Samarinda berharap langkah tersebut segera menghasilkan kepastian bagi Fahri. Setelah menunggu selama bertahun-tahun, penyelesaian sertifikat rumah menjadi bagian dari upaya memenuhi hak konsumen dan memastikan persoalan tidak kembali berlarut.
(Adv)


