RUU Perampasan Aset Harus Jamin Pemulihan Harta Korban Salah Sita

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus bergulir di tengah tuntutan publik akan pemberantasan korupsi yang lebih agresif. Namun, para pakar hukum mengingatkan pemerintah dan DPR agar tidak hanya fokus pada upaya pemiskinan koruptor, tetapi juga wajib memberikan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Hal ini krusial karena mekanisme penyitaan seringkali menyasar aset yang belum tentu terbukti berasal dari tindak pidana.
Urgensi pengaturan mengenai pengembalian harta salah sita menjadi poin utama yang harus termaktub dalam draf regulasi tersebut. Tanpa prosedur pemulihan yang jelas, negara berpotensi melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap warga negara yang tidak bersalah. Para ahli menekankan bahwa kepastian hukum tidak hanya soal menghukum yang bersalah, tetapi juga soal memulihkan hak mereka yang terbukti bersih di mata pengadilan.
Urgensi Mekanisme Rehabilitasi Aset dalam Regulasi Baru
Para praktisi hukum menilai bahwa sistem peradilan saat ini masih memiliki celah lebar dalam menangani aset yang kadung disita namun kemudian dinyatakan tidak terkait perkara. Dalam banyak kasus, pemilik aset harus menempuh jalan berliku dan biaya tinggi hanya untuk mendapatkan kembali properti atau uang mereka. Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset perlu memuat klausul otomatisasi pengembalian aset pasca-putusan inkracht.
Berikut adalah beberapa poin penting yang harus diatur dalam mekanisme pengembalian harta salah sita:
- Jangka Waktu Pengembalian: Pemerintah wajib menetapkan batas waktu maksimal pengembalian aset setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dikeluarkan.
- Kompensasi Kerugian: Negara perlu memikirkan skema ganti rugi jika aset yang disita mengalami penyusutan nilai atau kerusakan selama masa penyitaan.
- Transparansi Pengelolaan: Lembaga pengelola aset harus mengumumkan status aset secara berkala untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum selama masa sengketa.
- Prosedur Keberatan: Menyediakan kanal khusus bagi pihak ketiga untuk mengajukan keberatan tanpa harus menunggu proses peradilan pokok selesai.
Mencegah Penyalahgunaan Kekuasaan Melalui Pengawasan Ketat
Kekhawatiran akan munculnya ‘kesewenang-wenangan’ dalam penyitaan aset tanpa melalui proses pidana (non-conviction based asset forfeiture) menjadi alasan kuat mengapa aspek pemulihan harus diperketat. Analisis hukum menunjukkan bahwa tanpa kontrol yang kuat, aparat penegak hukum mungkin saja terlalu agresif menyita aset demi mengejar target pemulihan kerugian negara, tanpa memedulikan asal-usul harta tersebut secara mendalam.
Mengacu pada standar internasional yang diterapkan oleh Financial Action Task Force (FATF), perampasan aset harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan. Jika Indonesia ingin menjadi anggota penuh FATF, maka penyelarasan regulasi yang seimbang antara kepentingan negara dan hak individu menjadi harga mati. Hal ini sejalan dengan upaya kita dalam memperkuat sistem integritas nasional melalui pembahasan artikel sebelumnya mengenai urgensi transparansi aliran dana pejabat.
Menjaga Marwah Hukum Melalui Keadilan Restoratif
Penerapan RUU Perampasan Aset tidak boleh sekadar menjadi instrumen balas dendam atau upaya instan mengisi kas negara. Esensi dari hukum adalah keadilan. Ketika negara salah mengambil langkah, negara harus memiliki keberanian dan sistem untuk mengoreksinya dengan cepat. Jika regulasi ini berhasil menyatukan semangat pemberantasan korupsi dengan perlindungan hak warga negara, maka kredibilitas sistem hukum Indonesia akan meningkat di mata internasional.
Kesimpulannya, RUU Perampasan Aset adalah pedang bermata dua. Ia bisa menjadi senjata ampuh melawan koruptor, namun juga bisa melukai rakyat kecil jika tidak dikelola dengan hati-hati. Integrasi aturan pengembalian harta salah sita bukan sekadar teknis administratif, melainkan manifestasi dari komitmen negara terhadap perlindungan hak milik warga negaranya yang sah.


