Polri Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset Guna Perkuat Pemberantasan Korupsi

JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri secara tegas menyatakan dukungan penuh kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera merampungkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah legislatif ini merupakan instrumen krusial dalam memperkuat basis legal penegak hukum untuk memiskinkan para koruptor secara efektif. Kehadiran regulasi ini diprediksi akan menjadi titik balik bagi Indonesia dalam upaya mengembalikan kerugian finansial negara yang selama ini sulit terjangkau oleh prosedur hukum konvensional.
Struktur baru dalam tubuh Korps Bhayangkara ini memandang bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penghukuman badan saja. Penegakan hukum yang progresif harus menyentuh aspek ekonomi pelaku guna menciptakan efek jera yang nyata bagi para oknum yang menyalahgunakan wewenang. Dengan regulasi yang kuat, negara memiliki kewenangan yang lebih luas untuk menyita aset-aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu proses peradilan pidana yang memakan waktu lama.
Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset bagi Penegakan Hukum
Dukungan Kortas Tipidkor ini selaras dengan upaya pemerintah dalam mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana kerah putih. Selama ini, para penegak hukum seringkali menghadapi kendala birokrasi dan celah hukum saat mencoba menarik aset yang telah dialihkan atau disembunyikan oleh para pelaku. Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa RUU ini menjadi kebutuhan mendesak bagi sistem peradilan Indonesia:
- Mempercepat proses pengembalian kerugian keuangan negara melalui mekanisme penyitaan aset yang lebih fleksibel.
- Memberikan kewenangan kepada aparat untuk melakukan penyitaan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada vonis pidana terhadap individu (in rem).
- Memutus mata rantai pendanaan aktivitas kriminal lanjutan yang seringkali dikendalikan dari balik jeruji besi.
- Meningkatkan indeks persepsi korupsi Indonesia di mata internasional melalui penguatan regulasi transparansi keuangan.
Pihak Polri menegaskan bahwa pengesahan aturan ini akan melengkapi instrumen hukum yang sudah ada, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika kita merujuk pada artikel sebelumnya mengenai pembentukan unit kerja baru ini, integrasi antara Kortas Tipidkor dan regulasi perampasan aset akan menciptakan ekosistem penegakan hukum yang jauh lebih tangguh dan disegani.
Dampak Signifikan Terhadap Pengembalian Kerugian Negara
Secara analisis mendalam, RUU Perampasan Aset mengadopsi konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture yang telah sukses diterapkan di berbagai negara maju. Model ini memungkinkan negara merampas aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana, meskipun pemiliknya melarikan diri atau meninggal dunia. Dalam konteks Indonesia, hal ini sangat relevan mengingat banyaknya tersangka korupsi yang kerap menghilang saat proses penyidikan berlangsung.
Eksistensi undang-undang ini nantinya akan memaksa para pelaku untuk membuktikan asal-usul harta kekayaan mereka secara terbalik. Jika mereka tidak mampu membuktikan legalitas perolehan aset tersebut, maka negara berhak mengambil alih demi kepentingan publik. Melansir data dari laman resmi DPR RI, pembahasan draf regulasi ini terus menjadi sorotan karena urgensinya dalam menyelamatkan keuangan negara hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.
Sebagai lembaga yang berfokus pada pencegahan dan penindakan, Kortas Tipidkor berkomitmen untuk mengawal transisi ini. Transformasi institusional yang dilakukan Polri melalui pembentukan korps khusus ini menunjukkan keseriusan institusi dalam beradaptasi dengan modus operandi korupsi modern yang semakin kompleks. Ke depan, diharapkan sinergi antara Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung akan semakin solid setelah memiliki payung hukum yang setara dalam hal perampasan aset hasil kejahatan.


