JAKARTA – Pemerintah memastikan bahwa wacana perubahan status Perum Bulog jadi persero resmi dihentikan. Keputusan ini diambil agar perusahaan pelat merah tersebut dapat terus fokus menjalankan penugasan khusus dari negara.
Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) menegaskan bahwa sejumlah perusahaan umum milik negara tidak akan mengalami perubahan badan hukum. Oleh sebab itu, fungsi pelayanan publik dari perusahaan-perusahaan tersebut tetap menjadi prioritas utama.
Daftar Perusahaan yang Batal Jadi Persero
Sementara itu, tidak hanya Bulog yang statusnya dipertahankan. Sejumlah BUMN strategis lainnya juga dipastikan tetap berstatus sebagai Perum.
Berikut adalah daftar perusahaan negara yang batal diubah menjadi persero:
- Perum Bulog
- Perum Damri
- Perum Peruri
- Perum Perumnas
- Perum Perhutani
Fokus Menjaga Stabilitas Publik
Keputusan ini diambil karena pemerintah menilai bentuk badan hukum Perum jauh lebih ideal untuk mengemban misi sosial. Namun, evaluasi kinerja tetap akan dilakukan secara berkala demi meningkatkan efisiensi.
Oleh sebab itu, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai komitmen pelayanan publik dari perusahaan-perusahaan tersebut. Peran strategis dalam menjaga stabilitas pangan hingga penyediaan hunian rakyat akan tetap berjalan optimal.






