TERKINI
Daerah

Kualitas Udara Memburuk, Sekolah di Samarinda Bisa Terapkan PJJ

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Eko Suprayetno
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Eko Suprayetno

KaltimNewsroom.com – Pemerintah Kota Samarinda mengandalkan pemantauan kualitas udara oleh puskesmas untuk menentukan keamanan kegiatan belajar mengajar di tengah paparan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Melalui kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara parsial, pemerintah memberikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk menyesuaikan metode pembelajaran berdasarkan kondisi udara di lingkungan masing-masing.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Eko Suprayetno, mengatakan pihaknya meminta seluruh sekolah menjalin koordinasi aktif dengan puskesmas setempat sebelum memutuskan pelaksanaan pembelajaran tatap muka atau PJJ.

Langkah tersebut mempertimbangkan penyebaran kabut asap yang berubah-ubah sehingga kondisi udara di satu wilayah belum tentu sama dengan wilayah lainnya.

“Jadi kami koordinasi dengan sekolah-sekolah se-kota Samarinda itu supaya berkoordinasi dengan Puskesmas masing-masing,” ujarnya.

Puskesmas Jadi Rujukan Penentuan PJJ

Eko menjelaskan, puskesmas memiliki instrumen pemantauan harian untuk mengukur parameter kualitas udara di wilayah kerjanya.

Sekolah dapat menggunakan hasil pemantauan tersebut sebagai dasar untuk menentukan kegiatan belajar yang aman bagi siswa.

Ia menegaskan, kepala sekolah dapat memberlakukan PJJ apabila puskesmas merekomendasikan penghentian sementara pembelajaran tatap muka karena kualitas udara memburuk.

“Kalau rekomendasi dari Puskesmas itu menyatakan bahwasanya kualitas udara di lingkungan wilayah tersebut tidak baik atau buruk, silakan kepala sekolah untuk mengambil keputusan melakukan PJJ atau tidak,” tegasnya.

Kebijakan ini memungkinkan sekolah merespons paparan asap sesuai kondisi lingkungan tanpa harus menerapkan PJJ secara serentak di seluruh Kota Samarinda.

Sekolah Wajib Lindungi Siswa

Bagi sekolah yang masih menggelar pembelajaran tatap muka, Disdikbud mewajibkan penerapan prosedur pencegahan dampak kabut asap. Sekolah harus memastikan seluruh siswa mengenakan masker, membatasi aktivitas fisik di luar ruangan, serta menjaga sirkulasi dan ventilasi udara di dalam kelas.

Selain menerapkan langkah perlindungan tersebut, sekolah juga harus melaporkan pelaksanaan PJJ kepada Disdikbud. Laporan itu menjadi bahan pemantauan dan evaluasi pemerintah terhadap dampak karhutla pada sektor pendidikan.

Berdasarkan data per Senin (12/10/2026), sebanyak 27 sekolah telah melaporkan penerapan PJJ. Disdikbud mencatat sebagian besar sekolah tersebut berada di wilayah yang mengalami kebakaran lahan cukup luas.

“Ini masih didominasi daerah Palaran dan Sambutan,” pungkasnya.

Pemerintah Kota Samarinda menerapkan pendekatan berbasis kondisi wilayah agar sekolah dapat menyesuaikan kegiatan belajar dengan tingkat risiko paparan asap, sekaligus menjaga keselamatan dan kesehatan siswa.

(*)

Ringkasan Cepat

  • KaltimNewsroom.com - Pemerintah Kota Samarinda mengandalkan pemantauan kualitas udara oleh puskesmas untuk menentukan keamanan kegiatan belajar mengajar di tengah paparan kabut asap akibat…
  • Melalui kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara parsial, pemerintah memberikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk menyesuaikan metode pembelajaran berdasarkan kondisi udara di…
  • Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Eko Suprayetno, mengatakan pihaknya meminta seluruh sekolah menjalin koordinasi aktif dengan…
LHS
LHS Redaksi Kaltim Newsroom

Jurnalis yang fokus pada isu pemerintahan, pembangunan daerah, dan kemasyarakatan di Kalimantan Timur. Bergabung dengan Kaltim Newsroom sejak 2022.

Lihat Semua Artikel

Baca Juga

Lihat Semua