KALTIMNEWSROOM.COM – Keluhan warga mengenai biaya pemakaman yang mencapai puluhan juta rupiah mendorong DPRD Kota Samarinda mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemakaman. Regulasi ini diharapkan mampu menertibkan pengelolaan pemakaman sekaligus memastikan pemerintah menyediakan lahan pemakaman umum yang layak bagi masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan keterbatasan lahan menjadi salah satu persoalan utama yang harus segera mendapat solusi. Hampir seluruh tempat pemakaman umum (TPU) lama di sejumlah kecamatan kini telah penuh sehingga warga kesulitan mencari lokasi pemakaman baru.
Menurut Samri, kondisi tersebut juga membuka peluang bagi oknum tertentu untuk membuka pemakaman tanpa mengikuti aturan dan menetapkan tarif tinggi kepada warga.
“Banyak masyarakat mengeluhkan tentang mahalnya pemakaman sampai puluhan juta rupiah, pemerintah harus hadir,” ujar Samri.
DPRD Samarinda Ingin Tertibkan Pemakaman Liar
Samri menegaskan pemerintah perlu memiliki aturan yang jelas untuk mengendalikan pengelolaan tempat pemakaman di Samarinda. Melalui Raperda tersebut, DPRD ingin mencegah pihak-pihak tertentu membuka pemakaman secara sepihak tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada lagi pemakaman liar, tidak ada lagi orang asal membuka pemakaman,” tegasnya.
Ia menilai pemerintah harus mengambil peran lebih besar dalam memenuhi kebutuhan lahan pemakaman. Karena itu, Raperda tersebut mendorong setiap kecamatan memiliki minimal satu TPU resmi. Samri juga berharap pemerintah dapat menyediakan fasilitas pemakaman hingga tingkat kelurahan.
“Pemerintah berkewajiban untuk menyediakan pemakaman mengingat pemakaman tua hampir di setiap kecamatan penuh,” katanya.
Aset Lahan Pemerintah Jadi Alternatif TPU Baru
Untuk menambah ketersediaan lahan, pemerintah dapat memanfaatkan sejumlah mekanisme pengadaan tanah. Raperda tersebut mengatur opsi penggunaan aset milik pemerintah, pengadaan lahan baru, penerimaan hibah dari yayasan atau masyarakat, serta pemanfaatan fasilitas umum dari pengembang perumahan sesuai ketentuan.
Samri menyebut sejumlah lahan tidur milik pemerintah di kawasan Seberang dan Palaran berpotensi menjadi lokasi pemakaman baru. Pemerintah dapat meninjau aset tersebut untuk mengetahui kelayakannya dalam memenuhi kebutuhan warga.
Menurutnya, pemanfaatan aset yang tersedia dapat menjadi salah satu langkah untuk memperluas akses pemakaman sekaligus mengurangi beban biaya yang harus ditanggung keluarga.
Pembangunan TPU Harus Mendapat Persetujuan Warga
Meski mendorong penambahan lokasi pemakaman, Samri mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan kondisi lingkungan sekitar. Raperda tersebut menetapkan persyaratan, antara lain luas lahan minimal sekitar tiga hektare dan persetujuan masyarakat di sekitar lokasi.
Ketentuan ini bertujuan menghindari konflik antara pengelola pemakaman dan warga yang tinggal berdekatan dengan area tersebut.
“Supaya ini tidak menjadi masalah sosial, nanti kita asalkan memberikan izin tapi lingkungannya tidak memberikan izin, ini ‘kan jadi konflik,” tambahnya.
Karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan aspek sosial dan memenuhi persyaratan perizinan sebelum membuka TPU baru. Pelibatan warga sejak awal juga dapat membantu mencegah penolakan terhadap rencana pembangunan.
Raperda Pemakaman Ditargetkan Rampung pada 2026
Samri menjelaskan pembahasan Raperda pemakaman kini memasuki tahap finalisasi. Setelah tahap tersebut selesai, DPRD dan pemerintah akan melanjutkan proses harmonisasi, fasilitasi, serta tahapan pengesahan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Ia menargetkan regulasi tersebut rampung dan disahkan paling lambat pada akhir 2026. Setelah pengesahan, rancangan peraturan itu juga harus mengikuti proses lanjutan oleh instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Paling lambat tahun ini kita selesaikan dan kita sahkan,” tegasnya.
(Adv)






