Sidang Tipikor Samarinda Tim Hukum Dayang Donna Ajukan Eksepsi atas Dakwaan KPK

KALTIMNEWSROOM.COM – Upaya hukum Dayang Donna Walfiaries Tania memasuki tahap penting setelah tim penasihat hukumnya secara resmi mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eksepsi tersebut diajukan dalam sidang perkara dugaan suap perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Eksepsi dibacakan dalam persidangan Kamis (5/2/2026). Penasihat hukum terdakwa, Hendrik Kusniato, menilai dakwaan jaksa mengandung cacat formil dan materiil karena tidak memenuhi prinsip kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan sebagaimana disyaratkan hukum acara pidana.
Peran Terdakwa Dinilai Tidak Terurai dalam Dakwaan
Hendrik menegaskan, jaksa tidak menjelaskan secara konkret peran serta kedudukan hukum kliennya dalam dugaan tindak pidana yang didakwakan.
“Pokok keberatan kami adalah dakwaan tidak menguraikan bagaimana peran terdakwa dalam dugaan tindak pidana yang dituduhkan. Unsur-unsur yang seharusnya dijelaskan justru kabur dan tidak terang,” ujar Hendrik kepada awak media usai persidangan.
Menurutnya, kondisi tersebut menghambat hak terdakwa untuk menyusun pembelaan secara utuh.
Kewenangan Teknis Pertambangan Jadi Sorotan
Tim hukum juga menyoroti konstruksi dakwaan yang menyebut almarhum Awang Faroek Ishak, selaku Gubernur Kalimantan Timur saat itu, memiliki kewenangan dalam penyusunan peraturan teknis pertambangan.
“Secara normatif, yang memiliki kewenangan membuat peraturan teknis adalah dinas teknis terkait, bukan gubernur. Ketika jaksa membangun dakwaan dengan dasar yang keliru, maka seluruh bangunan dakwaan menjadi bermasalah,” tegas Hendrik.
Ia menilai kesalahan tersebut bersifat mendasar dan berdampak pada keabsahan dakwaan.
Unsur Penyertaan dan Gratifikasi Dipertanyakan
Hendrik juga mempertanyakan penerapan unsur penyertaan dalam dakwaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, jaksa tidak menguraikan adanya kesepakatan, perintah, atau kerja sama nyata antara terdakwa dan pihak lain.
“Harus ada kesamaan niat dan kehendak. Apa kesepakatannya, apa perintahnya, itu semua tidak dijelaskan. Klien kami dianggap terlibat hanya karena hubungan keluarga, dan itu jelas tidak dibenarkan dalam hukum pidana,” katanya.
Selain itu, tim penasihat hukum juga menolak penerapan pasal gratifikasi. Hendrik menegaskan Dayang Donna bukan pegawai negeri, bukan penyelenggara negara, dan bukan pejabat negara.
“Gratifikasi adalah delik khusus dengan subjek hukum tertentu. Sementara terdakwa tidak termasuk di dalamnya. Jaksa juga tidak menjelaskan secara rinci bagaimana alur penerimaan uang yang disebutkan dalam dakwaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dakwaan tidak menjelaskan mekanisme penyerahan uang, asal-usul dana, maupun aliran uang dolar Singapura yang disebutkan jaksa.
“Titik berat perkara seharusnya pada aliran uang, bukan pada asumsi keterlibatan terdakwa,” tegas Hendrik.
Jaksa KPK Tetap Dakwakan Pasal Berlapis
Eksepsi tersebut merupakan respons atas dakwaan jaksa KPK yang dibacakan dalam sidang perdana Kamis (29/1/2026). Jaksa mendakwa Dayang Donna menerima uang sebesar Rp3,5 miliar dalam pecahan dolar Singapura untuk memuluskan perpanjangan enam IUP milik perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Rudy Ong Chandra.
Jaksa memaparkan perkara bermula pada 2014–2015, saat terjadi peralihan kewenangan perizinan pertambangan dari kabupaten ke provinsi pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Sejumlah perusahaan tambang disebut mengalami hambatan perizinan hingga dilakukan pertemuan di rumah dinas gubernur.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut adanya pertemuan antara Rudy Ong Chandra, Awang Faroek Ishak, dan Dayang Donna. Istilah “tunggu gedung putih” disebut sebagai simbol instruksi percepatan perizinan. Donna juga didakwa meminta Rp3,5 miliar sebagai syarat penyerahan enam Surat Keputusan perpanjangan IUP.
Majelis Hakim Jadwalkan Tanggapan JPU
Menanggapi eksepsi tersebut, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum. Putusan sela majelis hakim akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau terhenti karena persoalan formil dakwaan.
Sementara itu, Dayang Donna mengikuti jalannya persidangan dengan tenang dan memilih tidak banyak berkomentar.
“Kita tunggu saja prosesnya,” ucapnya singkat usai sidang.
(tim redaksi)


