Sidang Kasus DBON Kaltim, Pengurus Ungkap Alur Dana hingga Honor

Kaltimnewssroom.com — Kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur (Kaltim) masih terus begulir.
Kini persidangan perkara telah memasuki babak krusial.
Setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 6 Februari 2026, kini majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda mulai memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan untuk mengurai konstruksi perkara dan alur pengelolaan anggaran yang nilainya mencapai Rp100 miliar.
Sidang pemeriksaan saksi digelar pada Rabu, 18 Februari 2026. Dalam agenda tersebut, tujuh saksi dihadirkan, sebagian besar merupakan jajaran pengurus dan pejabat di lingkungan Sekretariat DBON Kaltim. Empat saksi diperiksa lebih dahulu guna menggali informasi terkait pembentukan lembaga, mekanisme pengelolaan dana, hingga distribusi anggaran ke organisasi olahraga.
Perkara ini menyeret dua terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Agus Hari Kusuma dan Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim Zairin Zain. Dalam dakwaannya, JPU menilai keduanya telah menyalahgunakan dana hibah yang seharusnya tidak dapat diberikan kepada lembaga DBON Kaltim karena dinilai tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan Struktur DBON
Dalam pembacaan dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut lembaga DBON Kaltim mengalami perubahan struktur dari tim koordinasi menjadi lembaga pelaksana. Perubahan itu, menurut JPU, dilakukan melalui rapat internal agar DBON dapat menerima pencairan dana hibah.
“Perubahan tim koordinasi DBON dilakukan agar dapat menerima pencairan dana hibah,” ungkap jaksa dalam persidangan.
JPU menilai langkah tersebut bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang DBON. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa penyelenggara DBON harus berasal dari perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan terkait. Namun dalam praktiknya, pengelolaan lembaga disebut berada di tangan terdakwa Zairin Zain.
Keterangan Saksi Timur Luri Saksono
Dalam persidangan saksi, Wakil Kepala Pelaksana Sekretariat I DBON Kaltim, Timur Luri Saksono, menjadi salah satu saksi yang diperiksa. Di hadapan majelis hakim, ia menjelaskan bahwa pembentukan DBON merujuk pada Perpres Nomor 86 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap daerah memiliki DBON.
“Dasar Perpres 86 Tahun 2021 masing-masing daerah harus ada DBON. Di Kaltim satu-satunya. Awalnya dibentuk tim koordinasi DBON lalu diubah menjadi lembaga,” ujar Timur saat menjawab pertanyaan JPU.
Namun ketika ditanya lebih jauh mengenai mekanisme masuknya dana hibah sebesar Rp100 miliar, Timur mengaku tidak mengetahui detail proses penganggaran tersebut. Ia hanya memahami bahwa sumber anggaran berasal dari APBD melalui Dispora Kaltim.
“Masuk anggarannya saya tidak tahu prosesnya dari mana. Setahu saya bersumber dari APBD dan pelaksanaannya ada pada Dispora,” tuturnya.
Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah dari total Rp100 miliar dana hibah, sebesar Rp31 miliar dikelola langsung oleh Sekretariat DBON Kaltim. Namun realisasi program yang tercatat hanya mencapai Rp15,68 miliar. Hingga akhir tahun anggaran 2023, laporan pertanggungjawaban tidak disampaikan dan sisa dana hibah tidak dikembalikan.
Timur juga membenarkan bahwa dana tersebut dialokasikan kepada delapan komite atau organisasi olahraga untuk pembinaan atlet. Namun ia menegaskan tidak terlibat dalam proses pengusulan maupun pembagian dana ke masing-masing komite.
“Saya tahu dana itu digunakan untuk pembinaan atlet dengan target juara. Tapi pembagian ke delapan komite itu di luar kewenangan saya,” katanya.
Ketika ditanya terkait perannya dalam pengelolaan anggaran, Timur menyebut dirinya tidak dilibatkan dalam proses permohonan maupun pengajuan dana hibah. Ia mengaku hanya mengetahui secara umum keberadaan anggaran tersebut tanpa memahami detail administratifnya.
Persidangan juga menyinggung soal honorarium pengurus DBON. Dalam kesaksiannya, Timur mengaku sempat menerima honor hampir Rp10 juta per bulan. Namun nominal tersebut kemudian mengalami pengurangan menjadi sekitar Rp8,5 juta hingga DBON Kaltim dibubarkan.
“Awalnya hampir Rp10 juta, tapi ada pengurangan sampai DBON dibubarkan,” tandasnya.
Dakwaan Tambahan dan Pembubaran DBON
Sementara itu, dalam dakwaan sebelumnya, JPU juga mengungkap bahwa pada 2024 terdakwa Zairin Zain kembali mengajukan permohonan penggunaan sisa dana hibah yang kemudian disetujui Agus Hari Kusuma melalui addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Namun hingga akhir tahun anggaran 2024, penggunaan dana tersebut disebut belum dapat dipertanggungjawabkan.
Pada Februari 2025, Agus Hari Kusuma akhirnya membubarkan lembaga DBON Kaltim dengan alasan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 86 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2023.
Majelis hakim masih akan melanjutkan pemeriksaan saksi lainnya dalam sidang berikutnya. Hingga kini, baru tiga saksi yang diperiksa secara mendalam. Proses pembuktian diperkirakan akan mengurai lebih lanjut peran masing-masing terdakwa dalam pembentukan struktur lembaga, mekanisme penganggaran, serta pertanggungjawaban dana hibah.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana besar yang bersumber dari APBD dan ditujukan untuk pembinaan olahraga daerah. Putusan akhir nantinya akan menentukan apakah pengelolaan DBON Kaltim merupakan bentuk kebijakan administratif yang keliru atau mengandung unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti.
(tim redaksi)


