Andi Harun Tegaskan SPMB di Samarinda Harus Transparan, Pelanggaran Bakal Ditindak Tegas

KaltimNewsroom.com – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, membuka Sosialisasi Juknis dan Konsultasi Publik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 jenjang PAUD, SD, dan SMP.
Kegiatan ini digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda di Arutala Ballroom Bapperida, Senin (25/5/2026).
Pada kesempatan itu, Andi Harun menegaskan pelaksanaan SPMB harus berjalan jujur, transparan, dan bebas dari praktik titip-menitip maupun berbagai bentuk penyimpangan.
Orang nomor satu di Pemkot Samarinda ini menekankan seluruh proses penerimaan murid baru wajib berjalan sesuai aturan dan tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.
Ia bahkan secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada pihak yang dapat mengatasnamakan dirinya untuk meloloskan calon peserta didik ke sekolah tertentu.
“Saya tegaskan, tidak ada siapa pun yang bisa mengatasnamakan wali kota untuk meloloskan siswa ke sekolah tertentu. Kalau ada yang mengaku-ngaku membawa nama saya, itu tidak benar,” ujar Andi Harun.
Menurutnya, integritas dalam dunia pendidikan harus dijaga bersama demi menciptakan sistem penerimaan siswa yang adil dan akuntabel bagi seluruh masyarakat.
Pemkot Minta Pelanggaran Ditindak Tegas
Ia juga meminta agar kepala sekolah ataupun pihak lain yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses penerimaan murid baru segera ditindak tanpa toleransi.
“Kalau ada kepala sekolah atau siapa pun yang bermain dalam proses ini, tindak tegas. Jangan ada kompromi,” tegasnya.
Selain melarang praktik titip-menitip, Andi Harun juga menyoroti potensi manipulasi data kependudukan yang kerap terjadi menjelang proses penerimaan peserta didik baru.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak menyalahgunakan Kartu Keluarga (KK) untuk mengakali sistem rayon maupun zonasi sekolah.
Menurutnya, manipulasi administrasi kependudukan bukan sekadar pelanggaran aturan pendidikan, tetapi juga dapat masuk ranah pidana.
“Jangan coba-coba memanipulasi KK atau data kependudukan untuk kepentingan masuk sekolah. Itu pelanggaran pidana dan akan diawasi secara ketat,” katanya.
Andi Harun menegaskan Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen menjaga sistem pendidikan yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Larangan Pungutan di Sekolah
Ia juga kembali mengingatkan larangan pungutan dalam bentuk apa pun di lingkungan sekolah, terutama saat proses penerimaan murid baru berlangsung.
“Tidak boleh ada pungutan apa pun. Pendidikan harus dijaga integritasnya agar masyarakat mendapatkan rasa keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, Ibnu Araby, memaparkan kondisi pendidikan di Samarinda saat ini.
Menurutnya, jumlah peserta didik jenjang TK, SD, dan SMP di Samarinda mencapai 131.568 siswa yang tersebar di 798 satuan pendidikan.
Jumlah tersebut didukung oleh 6.938 tenaga kependidikan.
“Untuk tahun ajaran 2026/2027, daya tampung yang kami siapkan meliputi 1.005 siswa jenjang TK, 12.123 siswa SD Negeri, dan 10.053 siswa SMP Negeri,” jelas Ibnu Araby.
Ia mengatakan proses seleksi SPMB tahun ini dilaksanakan dalam dua tahap.
Tahap pertama meliputi jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi, sedangkan tahap kedua dilakukan melalui jalur reguler dan zonasi.
Menurutnya, sistem tersebut dirancang untuk memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh calon peserta didik sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Samarinda berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan lancar, transparan, serta bebas dari segala bentuk penyimpangan.
Selain itu, seluruh pihak diminta bersama-sama mengawasi jalannya proses penerimaan murid baru agar kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga.
(tim redaksi)


