Airlangga Pastikan Status Indonesia sebagai Emerging Market Tetap Bertahan Meski Dapat Catatan dari MSCI

KALTIMNEWSROOM.COM – Pemerintah memastikan Indonesia tetap berada dalam kelompok pasar negara berkembang (emerging market) setelah MSCI merilis hasil evaluasi aksesibilitas pasar tahun 2026.
Meski MSCI menurunkan penilaian pada aspek information flow atau arus informasi, lembaga tersebut tetap mempertahankan status Indonesia sebagai emerging market.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hasil evaluasi itu menjadi pengingat untuk mempercepat reformasi pasar modal.
Menurutnya, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menjalankan berbagai langkah perbaikan.
“Yang menjadi perhatian adalah aspek transparansi dan integritas pasar. Pemerintah bersama OJK dan BEI telah dan terus melakukan reformasi secara konkret untuk memperkuat kepercayaan investor,” kata Airlangga, Senin (22/6/2026).
Dalam laporan MSCI 2026 Global Market Accessibility Review yang terbit pada 18 Juni 2026, Indonesia tetap masuk kategori emerging market. Namun, MSCI menurunkan penilaian indikator arus informasi dari positif menjadi negatif.
MSCI Soroti Transparansi dan Keterbukaan Informasi
Airlangga menjelaskan MSCI tidak menyoroti ukuran pasar maupun likuiditas pasar modal Indonesia.
Sebaliknya, lembaga tersebut menaruh perhatian pada transparansi pasar dan keterbukaan struktur kepemilikan saham.
MSCI juga memberi catatan terkait integritas pembentukan harga saham dan penyediaan informasi bagi investor global.
Menurut Airlangga, pemerintah telah memasukkan isu tersebut ke dalam agenda reformasi pasar modal.
Selain itu, pemerintah terus meningkatkan penyediaan informasi pasar dalam bahasa Inggris agar investor global lebih mudah mengakses data yang dibutuhkan.
“Catatan MSCI sejalan dengan arah reformasi yang sedang kami lakukan. Karena itu, pemerintah akan terus memperkuat transparansi dan tata kelola pasar modal,” ujarnya.
Pemerintah Percepat Reformasi Pasar Modal
Pemerintah bersama OJK terus menjalankan sejumlah kebijakan untuk memperkuat kualitas pasar modal nasional.
Salah satu langkah utama ialah menaikkan ketentuan free float saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas perdagangan saham.
Pemerintah juga memperkuat keterbukaan informasi mengenai pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner atau UBO).
Selain itu, OJK dan BEI kini rutin mempublikasikan data pemegang saham yang memiliki kepemilikan lebih dari satu persen.
Pemerintah juga mendorong percepatan demutualisasi BEI. Di saat yang sama, otoritas memperkuat pengawasan dan tata kelola perusahaan tercatat.
Langkah lain mencakup pendalaman pasar keuangan serta peningkatan koordinasi antarotoritas.
Stabilitas Ekonomi Jadi Modal Utama
Airlangga menegaskan reformasi pasar modal berjalan seiring dengan upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Menurutnya, inflasi yang terkendali dan stabilitas nilai tukar menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor.
Pemerintah dan Bank Indonesia juga terus memperkuat ketahanan sektor eksternal melalui berbagai kebijakan.
Langkah tersebut mencakup penguatan pasar valuta asing, pengelolaan pembiayaan negara yang prudent, dan koordinasi kebijakan fiskal serta moneter.
Selain itu, Bank Indonesia menyesuaikan suku bunga acuan menjadi 5,75 persen pada Juni 2026 untuk menjaga stabilitas ekonomi.
“Kombinasi reformasi struktural dan stabilitas makroekonomi akan terus memperkuat daya tarik pasar Indonesia di mata investor global,” katanya.
Pemerintah Minta Investor Tetap Tenang
Airlangga mengimbau pelaku pasar agar menyikapi hasil evaluasi MSCI secara proporsional.
Ia menegaskan pemerintah terus berkoordinasi dengan MSCI, OJK, BEI, dan komunitas investor internasional.
Menurutnya, hasil evaluasi tersebut tidak mengubah posisi Indonesia sebagai pasar berkembang.
Sebaliknya, catatan MSCI menjadi masukan untuk memperkuat reformasi yang sedang berjalan.
Sementara itu, MSCI akan mengumumkan hasil resmi Annual Market Classification Review pada 23 Juni 2026.
“Penting untuk digarisbawahi bahwa penyesuaian penilaian ini tidak mengubah status Indonesia sebagai pasar negara berkembang. Pemerintah akan terus menjaga kepercayaan investor dan memperkuat reformasi pasar modal,” pungkas Airlangga.
(Redaksi)


