Pakar Hukum Tegaskan Alasan Ekonomi Tidak Menghapus Pidana dalam Kasus Main Hakim Sendiri

JAKARTA – Fenomena kekerasan massa kembali mengguncang nurani publik setelah sebuah insiden tragis merenggut nyawa seorang terduga pencuri ayam di Bali. Kejadian memilukan ini terjadi hampir bersamaan dengan bentrokan warga yang pecah di kawasan Matraman, Jakarta Pusat. Dua peristiwa ini merefleksikan kerapuhan tatanan sosial dan kecenderungan masyarakat untuk mengabaikan supremasi hukum demi melampiaskan amarah kolektif. Pakar hukum menegaskan bahwa segala bentuk tindakan main hakim sendiri merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat dibenarkan oleh alasan apa pun, termasuk himpitan ekonomi.
Merespons maraknya dalih kemiskinan sebagai pemicu kejahatan, para ahli hukum menekankan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia tidak mengenal kemiskinan sebagai alasan pemaaf atau pembenar. Meskipun faktor sosiologis dapat menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman, namun status ekonomi tetap tidak menghapus sifat melawan hukum dari sebuah tindak pidana. Kasus pengeroyokan di Bali menjadi bukti nyata bagaimana emosi massa seringkali melampaui batas proporsionalitas hukum, di mana nyawa seseorang melayang hanya karena dugaan pencurian unggas.
Dampak Buruk Budaya Main Hakim Sendiri dalam Masyarakat
Tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting mencerminkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum. Namun, membiarkan budaya ini tumbuh subur justru akan menciptakan lingkaran setan kekerasan yang tidak berujung. Masyarakat perlu memahami bahwa setiap warga negara memiliki hak praduga tak bersalah yang dilindungi oleh undang-undang. Ketika massa mengambil peran sebagai jaksa sekaligus eksekutor, maka keadilan substantif tidak akan pernah tercapai.
- Erosi Supremasi Hukum: Tindakan massa merusak wibawa institusi kepolisian dan pengadilan sebagai lembaga resmi penyelesaian sengketa.
- Potensi Salah Sasaran: Tanpa proses pembuktian yang sah, risiko menghakimi orang yang tidak bersalah menjadi sangat tinggi.
- Degradasi Kemanusiaan: Kekerasan kolektif seringkali menghilangkan rasa empati dan mengubah manusia menjadi sosok yang beringas tanpa kendali.
- Konsekuensi Hukum Berat: Pelaku pengeroyokan dapat dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara yang sangat serius, terutama jika korban meninggal dunia.
Kemiskinan Bukan Pembenaran Atas Tindak Pidana
Pakar hukum menggarisbawahi bahwa melegalkan kejahatan dengan alasan kemiskinan akan merusak tatanan moral bangsa. Jika setiap orang yang kekurangan secara finansial merasa berhak mencuri, maka keamanan publik akan runtuh seketika. Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatasi kemiskinan melalui kebijakan ekonomi, namun masyarakat tetap wajib mematuhi koridor hukum yang berlaku. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur prosedur penangkapan yang sah bagi pelaku kejahatan tanpa harus melakukan kekerasan fisik.
Sebelumnya, kita telah membahas mengenai urgensi reformasi hukum pidana di tingkat akar rumput untuk mencegah eskalasi konflik horizontal. Peristiwa di Matraman dan Bali seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk lebih masif melakukan edukasi hukum kepada warga. Penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku main hakim sendiri harus segera dilakukan agar memberikan efek jera. Tanpa tindakan tegas, nyawa manusia akan terus dianggap murah di mata massa yang sedang beringas.
Kesimpulannya, penanganan kriminalitas harus berjalan beriringan dengan perbaikan kesejahteraan sosial. Namun, di atas segalanya, kepatuhan terhadap proses hukum adalah harga mati bagi sebuah negara demokrasi. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak berwajib jika menemukan tindak pidana, alih-alih mengambil tindakan brutal yang justru membuat mereka sendiri berakhir di balik jeruji besi.


