Kritik Tajam Anggota DPR Terhadap Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Pemerintah dan DPR RI kini menghadapi tantangan besar dalam menjaga marwah demokrasi di tingkat akar rumput. Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) yang belakangan ini mencuat ke permukaan menuai kritik pedas dari kalangan legislatif. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyatakan penolakan keras terhadap usulan tersebut karena menganggapnya sebagai langkah mundur dalam pembangunan sistem demokrasi di Indonesia.
Khozin menegaskan bahwa setiap perubahan regulasi yang menyangkut jabatan publik harus memiliki landasan sosiologis dan yuridis yang kuat. Namun, hingga saat ini, usulan penambahan durasi masa jabatan kades tersebut tampak kehilangan arah dan tidak memiliki urgensi yang jelas bagi kesejahteraan masyarakat desa. Penolakan ini mencerminkan kekhawatiran mendalam mengenai potensi kembalinya sistem kekuasaan yang oligarkis di tingkat lokal jika sirkulasi kepemimpinan tersumbat oleh masa jabatan yang terlalu panjang.
Alasan Hukum dan Ancaman Terhadap Demokrasi
Analisis kritis menunjukkan bahwa stabilitas politik di desa seringkali menjadi alasan pembenar bagi para pendukung perpanjangan jabatan. Akan tetapi, Khozin berpendapat bahwa stabilitas tidak boleh mengorbankan regenerasi. Masa jabatan yang terlalu lama berisiko menciptakan kejenuhan kepemimpinan dan menutup peluang bagi putra-putri terbaik desa untuk berkontribusi dalam pembangunan daerahnya. Selain itu, belum ada kajian ilmiah yang membuktikan bahwa masa jabatan yang lebih panjang secara otomatis meningkatkan kinerja pemerintahan desa.
Beberapa poin krusial yang mendasari penolakan ini antara lain:
- Ketiadaan Landasan Hukum: Hingga saat ini, belum ada naskah akademik yang komprehensif untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait masa jabatan.
- Distorsi Demokrasi: Perpanjangan jabatan tanpa evaluasi yang ketat mencederai prinsip pembatasan kekuasaan yang menjadi ruh reformasi.
- Potensi Penyalahgunaan Wewenang: Semakin lama seseorang menjabat, semakin besar peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran desa akibat minimnya kontrol dan oposisi.
- Penghambatan Regenerasi: Generasi muda di desa kehilangan ruang untuk berkompetisi dan membawa inovasi baru dalam tata kelola pemerintahan desa.
Urgensi Evaluasi Tata Kelola Desa
Alih-alih memperpanjang masa jabatan, Khozin menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada penguatan kapasitas perangkat desa dan pengawasan dana desa yang nilainya terus meningkat setiap tahun. Kualitas kepemimpinan seorang kades seharusnya diukur dari efektivitas program pembangunan, bukan dari seberapa lama mereka menduduki kursi jabatan. Masyarakat memerlukan kepastian hukum yang dapat menjamin transparansi dan akuntabilitas, bukan sekadar pelestarian kekuasaan individu tertentu.
Isu ini berkaitan erat dengan diskusi sebelumnya mengenai pentingnya asas kepastian hukum dalam revisi UU Desa yang sempat menjadi topik hangat di Senayan. Jika pemerintah memaksakan kehendak untuk mengakomodasi kepentingan elit desa, hal ini dapat memicu kecemburuan sosial dan instabilitas di tengah masyarakat yang merindukan perubahan. Oleh karena itu, Komisi II DPR berkomitmen untuk terus mengawal agar regulasi desa tetap berpihak pada kedaulatan rakyat dan prinsip demokrasi yang sehat.


