APBD Samarinda Hanya Lindungi 4.578 Pekerja Informal, BPJS Gandeng Perusahaan

KALTIMNEWSROOM.COM – Keterbatasan anggaran daerah membuat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Samarinda menyusut drastis. Tahun ini, APBD Kota Samarinda hanya mampu membiayai kepesertaan 4.578 pekerja informal.
Kondisi tersebut mendorong BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda mencari sumber dukungan lain. BPJS kini mengajak perusahaan menengah dan besar menggunakan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR untuk melindungi pekerja informal di sekitar wilayah operasional mereka.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Murniati menyampaikan kondisi tersebut saat audiensi dengan Komisi IV DPRD Kota Samarinda di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 Gedung DPRD Samarinda, Rabu (19/8/2026).
“Yang sudah dianggarkan di APBD untuk pekerja informal yang rentan tahun ini hanya ada sekitar 4.578 orang. Tahun lalu mencapai 19.000 sekian, cuma karena ada efisiensi anggaran jadi turun,” ujar Murniati.
BPJS Ketenagakerjaan Ajak Perusahaan Gunakan CSR
Penurunan kuota APBD membuat BPJS Ketenagakerjaan harus mencari cara lain untuk memperluas perlindungan. Salah satu langkahnya ialah menggandeng perusahaan yang beroperasi di Samarinda.
Murniati mengatakan terdapat lebih dari 800 perusahaan menengah dan besar di Kota Tepian. BPJS mendorong perusahaan mendaftarkan pekerja informal di sekitar wilayah usaha melalui program CSR.
Menurutnya, kontribusi perusahaan dalam jumlah kecil sekalipun dapat memberikan dampak besar jika dilakukan secara bersama-sama.
“Karena kekurangan alokasi APBD tadi, kita bergerak minta bantuan perusahaan untuk melindungi pekerja rentan di sekitar mereka. Kalau satu perusahaan saja melindungi 100 orang, dikalikan 800 lebih perusahaan menengah besar di Samarinda, itu sangat signifikan meningkatkan coverage,” jelasnya.
DPRD Samarinda Dukung Perlindungan Pekerja Informal
Komisi IV DPRD Kota Samarinda menyambut baik langkah BPJS Ketenagakerjaan menggandeng sektor swasta. DPRD menilai pekerja informal membutuhkan perhatian karena sebagian besar tidak memiliki perlindungan jaminan sosial dari pemberi kerja.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan pemerintah, dunia usaha, dan DPRD harus bekerja bersama untuk memperluas perlindungan tersebut.
“Kami di Komisi IV sangat mendukung dan menyambut baik upaya ini. Perlindungan bagi pekerja informal ini harus kita kawal bersama, tidak bisa hanya mengandalkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri, tetapi butuh sinergi antara pemerintah, swasta, dan DPRD,” ungkap Sri Puji Astuti.
Ia menilai skema kolaborasi tersebut dapat membantu pekerja informal seperti petani, nelayan, pekerja bangunan, dan kelompok pekerja rentan lainnya.
DPRD dan BPJS Kaji Perda Pekerja Rentan
Komisi IV DPRD Samarinda bersama BPJS Ketenagakerjaan juga menyepakati rencana penyusunan regulasi khusus mengenai perlindungan pekerja rentan dan sektor informal.
Regulasi tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah dan perusahaan untuk memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
DPRD berharap aturan tersebut mampu mendorong perusahaan menjalankan program perlindungan pekerja secara lebih terarah dan berkelanjutan.
“Harapan kita ke depan ada regulasi daerah yang kuat agar implementasi di lapangan benar-benar menyasar masyarakat bawah yang membutuhkan,” tutup Sri Puji.
(Adv)


