Advertise with Us

Pemerintah

BPOM Pastikan Produk Berlabel Merah Nutri Level Tetap Bisa Beredar Luas

Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan klarifikasi resmi mengenai implementasi sistem Nutri-Level pada produk pangan olahan di Indonesia. Kebijakan ini sempat memicu spekulasi di tengah masyarakat dan pelaku industri terkait potensi penarikan produk yang memiliki kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) tinggi. Namun, BPOM secara tegas menyatakan bahwa label Nutri-Level, termasuk kategori merah, bukanlah instrumen untuk melarang peredaran produk di pasar domestik.

Langkah ini bertujuan memberikan edukasi visual yang lebih mudah dipahami oleh konsumen sebelum memutuskan untuk membeli sebuah produk. BPOM memandang bahwa transparansi informasi nilai gizi menjadi kunci utama dalam menekan angka penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes dan obesitas di Indonesia. Dengan adanya label yang jelas, masyarakat memiliki kendali penuh atas zat yang masuk ke dalam tubuh mereka tanpa harus menghilangkan hak produsen untuk tetap berjualan.

Memahami Mekanisme dan Tingkatan Nutri-Level

Sistem Nutri-Level mengadopsi standarisasi internasional yang membagi kualitas kesehatan sebuah produk ke dalam empat tingkatan utama. Penentuan level ini merujuk pada konsentrasi GGL dalam setiap kemasan produk pangan olahan. Berikut adalah rincian tingkatan yang perlu dipahami oleh konsumen:

  • Level A (Hijau Tua): Menunjukkan produk dengan kandungan GGL paling rendah dan sangat direkomendasikan untuk konsumsi rutin.
  • Level B (Hijau Muda): Menunjukkan produk dengan kandungan gizi yang masih terjaga dan relatif aman.
  • Level C (Kuning): Memberikan peringatan bahwa produk mengandung GGL dalam batas menengah yang memerlukan pengawasan dalam konsumsinya.
  • Level D (Merah): Menandakan produk memiliki kandungan gula, garam, atau lemak yang sangat tinggi dan sebaiknya dibatasi frekuensi konsumsinya.

BPOM menjelaskan bahwa label merah tidak berarti produk tersebut berbahaya atau ilegal. Label tersebut berfungsi sebagai pengingat agar konsumen tidak mengonsumsi produk tersebut secara berlebihan. Kebijakan ini sejalan dengan kampanye pola hidup sehat yang terus digaungkan oleh Kementerian Kesehatan, mengingat tren peningkatan angka penderita diabetes tipe 2 pada usia produktif di Indonesia dalam satu dekade terakhir.

Dampak Bagi Pelaku Usaha dan Inovasi Produk

Kehadiran Nutri-Level juga mendorong para pelaku industri makanan dan minuman untuk melakukan reformulasi produk. Meski tidak ada larangan beredar, citra produk dengan label merah tentu menjadi tantangan tersendiri dalam pemasaran. BPOM berharap para produsen secara perlahan mulai mengurangi kadar gula tambahan dalam produk mereka agar bisa bergeser ke level yang lebih sehat, seperti Level B atau A.


Advertise with Us

Transformasi industri ini sangat krusial mengingat preferensi konsumen global yang mulai beralih ke produk low sugar atau sugar-free. BPOM tetap membuka ruang diskusi bagi para pengusaha untuk menyesuaikan kemasan mereka sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2022 tentang Label Pangan Olahan. Hal ini menjadi jembatan antara kepentingan ekonomi nasional dengan perlindungan kesehatan publik jangka panjang.

Pentingnya Literasi Gizi di Era Digital

Selain pengaturan label, BPOM menekankan bahwa literasi gizi masyarakat harus terus ditingkatkan. Tanpa pemahaman yang baik, simbol warna pada kemasan hanya akan menjadi hiasan semata. Masyarakat perlu menyadari bahwa setiap gram gula tambahan yang mereka konsumsi memberikan dampak akumulatif bagi metabolisme tubuh. Penjelasan mengenai risiko konsumsi gula berlebih dapat dirujuk melalui panduan diet sehat dari World Health Organization (WHO) yang menyarankan pembatasan gula bebas di bawah 10% dari total asupan energi harian.

Upaya BPOM ini melengkapi regulasi sebelumnya terkait pencantuman informasi nilai gizi di belakang kemasan. Dengan Nutri-Level yang diletakkan di bagian depan kemasan (front-of-pack labeling), hambatan informasi bagi konsumen yang terburu-buru saat berbelanja dapat teratasi. Ke depan, BPOM akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap kebenaran klaim gizi yang dicantumkan oleh produsen agar tidak menyesatkan publik.


Advertise with Us


Advertise with Us

Back to top button