Anggito Abimanyu Dorong BPJPH Menjadi Regulator Tunggal Guna Perkuat Ekosistem Industri Halal

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, secara tegas menyuarakan perlunya transformasi fundamental dalam tata kelola industri halal di Indonesia. Ia memandang bahwa penguatan kedudukan hukum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merupakan langkah krusial untuk memastikan Indonesia tidak sekadar menjadi pasar, tetapi juga pemain kunci di kancah global. Anggito mendesak agar pemerintah segera memposisikan BPJPH sebagai regulator tunggal, koordinator utama, sekaligus perumus kebijakan strategis bagi industri halal nasional.
Langkah ini bertujuan untuk mengakhiri tumpang tindih regulasi yang selama ini menghambat akselerasi pertumbuhan ekonomi syariah. Menurutnya, tanpa adanya orkestrasi yang terpusat, pelaku usaha akan terus menghadapi kendala birokrasi yang melelahkan dalam memenuhi standar kepatuhan halal. Padahal, tenggat waktu wajib sertifikasi halal sudah di depan mata dan menuntut efisiensi maksimal dari seluruh elemen pemangku kepentingan.
Urgensi Sinkronisasi Kebijakan di Bawah Satu Komando
Dalam analisisnya, Anggito menyoroti bahwa fragmentasi kewenangan seringkali menciptakan ketidakpastian bagi para investor dan pelaku industri. Keberadaan BPJPH sebagai lembaga tunggal akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Berikut adalah beberapa poin utama mengapa penguatan status BPJPH menjadi mendesak:
- Efisiensi Birokrasi: Menghilangkan rantai koordinasi yang terlalu panjang antara lembaga teknis dan perumus kebijakan.
- Standardisasi Global: Mempermudah penyelarasan standar halal Indonesia dengan standar internasional demi meningkatkan volume ekspor.
- Kepastian Investasi: Memberikan sinyal positif kepada investor bahwa ekosistem halal Indonesia memiliki struktur regulasi yang solid dan transparan.
- Akselerasi UMKM: Mempercepat proses sertifikasi bagi jutaan pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Selain persoalan regulasi, Anggito juga mengingatkan bahwa industri halal harus mengejar target-target ambisius dalam waktu singkat. Indonesia memiliki visi besar untuk menjadi pusat industri halal dunia pada tahun 2024. Namun, pencapaian visi tersebut sangat bergantung pada seberapa cepat pemerintah melakukan konsolidasi internal. Ia menambahkan bahwa sinergi antara sektor keuangan syariah dan sektor riil halal harus berjalan beriringan guna menciptakan multiplier effect bagi perekonomian nasional.
Membangun Ekosistem Halal yang Berkelanjutan
Menjadikan BPJPH sebagai regulator tunggal bukan sekadar perubahan nomenklatur, melainkan sebuah perubahan paradigma. Hal ini mencakup fungsi pengawasan yang lebih ketat serta pemberian insentif bagi industri yang patuh. Sebagai referensi lebih lanjut mengenai standar regulasi saat ini, publik dapat memantau perkembangan kebijakan melalui situs resmi BPJPH Kemenag. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Upaya penguatan ini juga berkaitan erat dengan laporan sebelumnya mengenai strategi pemerintah dalam mendorong ekspor produk ekonomi kreatif berbasis syariah. Dengan adanya regulator tunggal, rantai pasok halal dari hulu ke hilir dapat terpantau secara terintegrasi. Hal ini akan meminimalisir risiko kontaminasi produk dan menjaga kepercayaan konsumen, baik di tingkat domestik maupun internasional.
Oleh karena itu, Anggito menekankan bahwa momentum saat ini adalah waktu yang tepat bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Penguatan BPJPH harus menjadi prioritas dalam agenda reformasi birokrasi ekonomi. Jika Indonesia berhasil mengonsolidasikan kekuatan reguasi halal di bawah satu atap, maka cita-cita sebagai pemimpin pasar halal dunia bukan lagi sekadar impian, melainkan sebuah keniscayaan yang dapat diukur dan dicapai.


