TERKINI
Nasional

Darurat Kekerasan Seksual di Pesantren Aduan Penyintas

kekerasan seksual di pesantren - Ilustrasi gedung DPR RI tempat para penyintas dan pendamping mengadu terkait kasus kekerasan seksual di pesantren.
Ilustrasi gedung DPR RI tempat para penyintas dan pendamping mengadu terkait kasus kekerasan seksual di pesantren. (Foto: bbc.com)

JAKARTA — Isu darurat kekerasan seksual di pesantren kembali mencuat setelah para penyintas dan lembaga pendamping memutuskan untuk mengambil langkah tegas dengan mengadu langsung ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kasus kejahatan asusila yang melibatkan lingkungan pendidikan berbasis agama ini dinilai belum mendapatkan penyelesaian hukum yang memihak kepada korban, sehingga memicu keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan pemerhati anak dan perempuan.

Permasalahan utama yang disuarakan oleh para korban adalah lambannya proses penegakan hukum serta minimnya perlindungan bagi mereka yang berani bersuara. Oleh karena itu, kehadiran para penyintas di Gedung Parlemen diharapkan mampu membuka mata para pemangku kebijakan agar segera merumuskan regulasi yang lebih ketat dan berkeadilan bagi korban kekerasan seksual di pesantren.

Menuntut Keadilan Lewat Rapat Dengar Pendapat

Sebagai bentuk perlawanan terhadap impunitas pelaku, para penyintas bersama jaringan pendamping korban dijadwalkan mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI pada Rabu, 7 Oktober mendatang. Agenda utama pertemuan tersebut adalah memaparkan berbagai hambatan hukum yang kerap ditemui oleh korban selama proses pencarian keadilan di daerah.

Beberapa poin krusial yang akan dibawa dalam forum resmi kenegaraan tersebut meliputi:

  • Kendala birokrasi dan tekanan sosial yang sering dialami oleh penyintas di lingkungan lembaga pendidikan.
  • Tuntutan transparansi penanganan perkara hukum agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal tanpa intervensi pihak luar.
  • Desakan evaluasi pengawasan internal di lingkungan lembaga pendidikan asrama demi mencegah insiden serupa terulang kembali.
  • Permohonan pemulihan hak-hak psikologis dan sosial bagi para korban yang mengalami trauma berkepanjangan.

Sementara itu, pihak Komisi XIII DPR RI menyatakan siap mendengarkan seluruh aspirasi serta laporan faktual yang disampaikan oleh para penyintas. Selain itu, lembaga legislatif ini berkomitmen untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan agar tidak terjadi manipulasi atau penghentian penyidikan sepihak yang merugikan korban.

Urgensi Reformasi Perlindungan Korban

Maraknya kasus kekerasan seksual di pesantren menunjukkan adanya celah besar dalam sistem pengawasan dan perlindungan anak di institusi pendidikan berbasis asrama. Oleh karena itu, para aktivis kemanusiaan mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Agama dan aparat penegak hukum, untuk bersinergi menciptakan protokol pengamanan yang lebih ketat.

Selain penindakan tegas terhadap pelaku, rehabilitasi komprehensif bagi korban juga menjadi prioritas utama agar mereka bisa kembali melanjutkan kehidupan sosial dan pendidikannya tanpa rasa takut. Langkah pengaduan ke DPR ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan penegakan hukum yang berpihak sepenuhnya pada korban kejahatan seksual di Indonesia.

Ringkasan Cepat

  • JAKARTA — Isu darurat kekerasan seksual di pesantren kembali mencuat setelah para penyintas dan lembaga pendamping memutuskan untuk mengambil langkah tegas dengan…
  • Kasus kejahatan asusila yang melibatkan lingkungan pendidikan berbasis agama ini dinilai belum mendapatkan penyelesaian hukum yang memihak kepada korban, sehingga memicu keprihatinan…
  • Oleh karena itu, kehadiran para penyintas di Gedung Parlemen diharapkan mampu membuka mata para pemangku kebijakan agar segera merumuskan regulasi yang lebih…
M. Rizal Effendy
M. Rizal Effendy Redaksi Kaltim Newsroom

Jurnalis yang fokus pada isu pemerintahan, pembangunan daerah, dan kemasyarakatan di Kalimantan Timur. Bergabung dengan Kaltim Newsroom sejak 2022.

Lihat Semua Artikel

Baca Juga

Lihat Semua