Delapan Dermaga di Kaltim Resmi Masuk Kewenangan Provinsi, Dishub Ambil Alih Pengelolaan

KALTIMNEWSROOM.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi mengambil alih pengelolaan sejumlah dermaga strategis di sepanjang Sungai Mahakam.
Pengambilalihan ini menegaskan kewenangan provinsi terhadap transportasi sungai yang melayani lintas kabupaten dan kota.
Kepala Dishub Provinsi Kalimantan Timur, Yusliando, menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk menata kewenangan transportasi sungai sesuai regulasi yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa rute pelayanan lintas wilayah administrasi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
Dua Dermaga di Kutai Barat Resmi Diserahkan ke Provinsi
“Untuk Kabupaten Kutai Barat, dua simpul transportasi utama Dermaga Tering dan Dermaga Melak telah resmi diserahkan oleh pemerintah kabupaten kepada pemerintah provinsi,” ujar Yusliando di Samarinda, Minggu.
Pengalihan pengelolaan tersebut ditandai dengan proses serah terima aset dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah provinsi.
Meski demikian, Dishub Kaltim masih membahas sejumlah aspek lanjutan terkait pengelolaan dermaga tersebut.
Operasional dan Pendanaan Masih Dibahas
Yusliando menyebutkan bahwa pembahasan lanjutan mencakup operasional, pendanaan, serta penataan personel yang selama ini bertugas di dermaga.
“Proses serah terima aset untuk Dermaga Tering dan Melak sudah dilaksanakan. Namun, untuk operasional, termasuk pendanaan dan penataan personel, masih kami bahas lebih lanjut bersama Pemkab Kutai Barat,” jelasnya.
Ia mengakui keterbatasan anggaran Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2026 menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan dermaga yang telah beralih kewenangan.
Oleh karena itu, Dishub Kaltim masih mencari solusi agar pembiayaan dan petugas tetap terakomodasi.
Usulan Pengalihan Dermaga dari PPU Masih Dikaji
Selain Kutai Barat, Dishub Kaltim juga menerima usulan pengalihan pengelolaan dermaga dari daerah lain. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengusulkan agar Dermaga Penyeberangan Speedboat rute PPU–Balikpapan dikelola oleh pemerintah provinsi.
Saat ini, Dishub Kaltim masih melakukan kajian mendalam terhadap usulan tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Total Delapan Dermaga Masuk Kewenangan Provinsi
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim, Ahmad Maslihuddin, mengungkapkan bahwa secara keseluruhan terdapat delapan dermaga di Kalimantan Timur yang masuk dalam kewenangan pemerintah provinsi.
“Penentuan ini mengacu pada cakupan wilayah pelayanan: lintas kabupaten/kota menjadi tanggung jawab provinsi, sedangkan lintas kecamatan tetap di bawah wewenang kabupaten/kota,” kata Maslihuddin.
Ia menjelaskan bahwa pembagian kewenangan tersebut dilakukan untuk memastikan kejelasan pengelolaan transportasi sungai di seluruh wilayah Kaltim.
Daftar Dermaga di Kaltim Dibawah Kewenangan Provinsi Kaltim
Maslihuddin menyebutkan sejumlah dermaga yang telah ditetapkan berada di bawah kewenangan Provinsi Kalimantan Timur. Dermaga tersebut tersebar di wilayah strategis sepanjang Sungai Mahakam.
Beberapa di antaranya yakni Dermaga Sungai Kunjang di Kota Samarinda, Dermaga kawasan Museum di Kabupaten Kutai Kartanegara, Dermaga Melak dan Dermaga Tering di Kabupaten Kutai Barat, serta Dermaga Ujoh Bilang di Kabupaten Mahakam Ulu.
Transisi Bertahap, Pelayanan Dermaga di Kaltim Tidak Boleh Terhenti
Maslihuddin menegaskan bahwa proses pengalihan kewenangan pengelolaan dermaga dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan administratif masing-masing daerah.
Ia menyebut Kutai Barat menjadi daerah yang paling cepat dalam menyelesaikan proses tersebut.
Namun, ia mengingatkan agar transisi tidak mengganggu aktivitas pelayanan transportasi sungai.
“Pelayanan transportasi sungai tidak boleh terhenti karena perannya sangat vital, terutama untuk distribusi bahan pokok ke wilayah hulu Mahakam. Jika terhenti, dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat pedalaman,” tegasnya.
(Redaksi)


