DPRD Samarinda Siapkan Payung Hukum untuk Perkuat Pengelolaan Pasar Rakyat

POLITIKAL.ID – DPRD Kota Samarinda mulai mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat. Regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat tata kelola pasar tradisional sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Anggota DPRD Samarinda, Viktor Yuan, mengatakan hingga saat ini Kota Samarinda belum memiliki peraturan daerah yang secara khusus mengatur pengelolaan pasar rakyat secara menyeluruh. Akibatnya, penataan pasar masih belum memiliki dasar hukum yang kuat.
“Selama ini belum ada perda yang secara khusus mengatur pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat. Dengan adanya regulasi ini, seluruh pihak memiliki pedoman yang jelas sehingga pengelolaan pasar dapat berjalan lebih baik,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Raperda Atur Pengelolaan Pasar hingga Pembinaan UMKM
Viktor menjelaskan Raperda tersebut tidak hanya mengatur aktivitas perdagangan di pasar rakyat. Regulasi juga akan mengakomodasi pembinaan UMKM, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta penataan fasilitas pasar agar lebih layak.
Menurutnya, pasar rakyat memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar lokasi transaksi jual beli. Pasar juga menjadi ruang interaksi sosial yang harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Pasar bukan hanya tempat transaksi jual beli, tetapi juga ruang interaksi masyarakat. Karena itu kebersihan, drainase, keamanan, hingga pembinaan UMKM harus menjadi perhatian,” katanya.
DPRD Dorong Penataan Pedagang dan Area Parkir
Selain memperbaiki tata kelola pasar, DPRD juga mendorong penataan area parkir, kebersihan lingkungan, serta penempatan pedagang agar aktivitas perdagangan berlangsung lebih tertib.
Viktor menilai masih terdapat pedagang yang memilih berjualan di bagian depan pasar, sementara banyak kios di bagian dalam belum dimanfaatkan secara optimal. Kondisi itu dinilai mengurangi kenyamanan pengunjung dan membuat aktivitas perdagangan tidak merata.
“Kami ingin pasar tertata sehingga tidak ada lagi pedagang yang berjualan di depan sementara kios di bagian dalam kosong. Semua harus berjalan tertib agar pasar menjadi lebih hidup,” jelasnya.
Ia berharap Raperda Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat dapat meningkatkan daya saing pasar tradisional di tengah pesatnya perkembangan pusat perbelanjaan modern. Regulasi tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, pengelola pasar, pedagang, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan pasar rakyat.
(Adv)
