Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLN Picu Kerugian Rp5 Triliun, Polri Soroti Dampak Blackout

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, mengatakan penyidik masih menggunakan angka tersebut sebagai estimasi awal. Tim penyidik masih menunggu hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menetapkan besaran kerugian negara secara resmi.
Menurut Robertus, penyidik menghitung kerugian berdasarkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara sekaligus dampak yang muncul akibat pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dampak terhadap perekonomian karena terjadinya blackout, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun,” kata Robertus saat konferensi pers di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Audit Investigatif Masih Berlangsung
Robertus menjelaskan penyidik menggandeng BPK RI untuk melakukan audit investigatif. Audit tersebut akan menjadi dasar penentuan nilai kerugian negara dalam perkara ini.
Sementara menunggu hasil audit, penyidik terus memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, serta menelusuri dokumen yang berkaitan dengan pengadaan batu bara untuk PLTU.
Ia menegaskan proses penyidikan masih berkembang. Karena itu, angka kerugian negara masih dapat berubah sesuai hasil pemeriksaan dan audit.
Polisi Kembangkan Penyidikan
Kortastipidkor Polri juga mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyidik memeriksa setiap informasi yang muncul selama proses penyidikan. Tim juga mencocokkan keterangan saksi dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Robertus mengatakan penyidik tidak hanya menelusuri peran individu. Tim juga mendalami kemungkinan keterlibatan perusahaan yang diduga ikut menikmati atau memfasilitasi dugaan tindak pidana tersebut.
Jika penyidik menemukan alat bukti yang cukup, Polri akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Gangguan Pasokan Batu Bara Jadi Sorotan
Perkara ini menarik perhatian karena penyidik menilai dugaan korupsi tersebut berdampak langsung terhadap operasional sejumlah PLTU milik PT PLN.
Gangguan pasokan batu bara diduga menghambat produksi listrik di beberapa pembangkit. Kondisi itu kemudian memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah dan mengganggu aktivitas masyarakat maupun dunia usaha.
Karena itu, penyidik memasukkan dampak terhadap perekonomian sebagai bagian dari perhitungan potensi kerugian negara.
Kortastipidkor Polri memastikan penyidikan akan terus berlanjut. Tim penyidik berkomitmen mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab sekaligus menghitung kerugian negara secara akurat melalui audit investigatif BPK RI.
(Redaksi)


