KPAI Soroti Pola Berulang Eksploitasi Anak dalam Kerusuhan Pasca Demo Jakarta

Analisis KPAI Terhadap Pola Pelibatan Anak dalam Aksi Massa
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara tegas mengecam keras fenomena eksploitasi anak yang kembali muncul dalam kerusuhan pasca-demonstrasi di Jakarta. Lembaga negara tersebut memandang keterlibatan anak-anak dalam aksi anarkis bukan sekadar kebetulan, melainkan hasil dari pola sistematis yang terus berulang dalam berbagai eskalasi massa. KPAI menegaskan bahwa membiarkan anak berada di tengah pusaran konflik fisik merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap hak dasar anak dan perlindungan hukum yang berlaku di Indonesia.
KPAI menemukan fakta bahwa anak-anak seringkali menjadi sasaran empuk bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk memperkeruh suasana. Meskipun demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi, melibatkan anak di bawah umur dalam kerusuhan adalah tindakan kriminal. Para aktor di balik layar diduga memanfaatkan kepolosan serta semangat emosional anak-anak demi kepentingan politik atau kelompok tertentu. Pola ini terlihat dari bagaimana anak-anak tersebut dimobilisasi melalui media sosial sebelum akhirnya terjun ke lapangan tanpa pengawasan orang tua yang memadai.
Sanksi Hukum dan Perlindungan Anak dalam Undang-Undang
Negara memberikan jaminan perlindungan yang sangat kuat melalui regulasi formal. Pelibatan anak dalam aktivitas yang mengandung unsur kekerasan atau kerusuhan melanggar Pasal 76H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berikut adalah poin-poin krusial yang perlu menjadi perhatian publik dan penegak hukum:
- Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam penyalahgunaan kegiatan politik atau kerusuhan sosial.
- Pelanggaran terhadap pasal perlindungan anak dapat berujung pada sanksi pidana penjara yang berat bagi koordinator atau penggerak massa.
- Anak yang terlibat dalam kerusuhan wajib mendapatkan rehabilitasi psikososial dan perlindungan dari labelisasi negatif (stigma).
- Kepolisian harus bertindak tegas terhadap aktor intelektual yang memobilisasi anak-anak sebagai ‘tameng hidup’ di garis depan kerusuhan.
Oleh karena itu, KPAI mendesak aparat kepolisian untuk tidak hanya mengamankan anak-anak tersebut, tetapi juga mengejar siapa yang memberikan instruksi atau memfasilitasi keberadaan mereka di lokasi kerusuhan. Tanpa penegakan hukum yang menyasar ke akar masalah, pola eksploitasi ini akan terus terjadi pada momentum-momentum politik berikutnya.
Mengapa Anak Menjadi Sasaran Empuk Eksploitasi di Tengah Konflik?
Sebagai bagian dari analisis kritis, para sosiolog melihat bahwa kerentanan anak muncul dari kurangnya literasi politik dan pengawasan lingkungan sosial. Banyak anak merasa bahwa ikut serta dalam kerusuhan memberikan mereka identitas atau rasa memiliki terhadap kelompok tertentu. Fenomena ini semakin diperparah oleh penyebaran narasi provokatif di platform digital yang menargetkan audiens usia remaja. Selain itu, faktor kemiskinan dan kurangnya kegiatan positif di lingkungan tempat tinggal membuat anak-anak lebih mudah tergiur oleh imbalan kecil atau sekadar ajakan teman sebaya.
Pemerintah dan masyarakat luas harus menyadari bahwa dampak psikologis bagi anak yang terpapar kekerasan di jalanan bersifat jangka panjang. Mereka berisiko mengalami trauma, normalisasi terhadap kekerasan, hingga terputusnya akses pendidikan akibat masalah hukum. Upaya pencegahan harus melibatkan sinergi antara sekolah, keluarga, dan pemerintah daerah. Mengacu pada regulasi internasional di Situs Resmi KPAI, perlindungan terhadap anak di wilayah konflik atau situasi darurat merupakan prioritas utama yang tidak dapat ditawar oleh kepentingan manapun.
Kasus ini menambah daftar panjang catatan hitam perlindungan anak setelah insiden serupa tahun lalu, menunjukkan urgensi penegakan hukum yang lebih represif terhadap aktor intelektual di balik layar. Masyarakat perlu melaporkan jika melihat adanya mobilisasi massa anak secara mencurigakan demi menjaga masa depan generasi bangsa dari pusaran konflik yang tidak produktif.


