Advertise with Us

Hukum & Kriminal

Sahroni Desak Polri Evaluasi Izin Sound Horeg Setelah Telan Korban Jiwa

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, melayangkan desakan keras kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin penyelenggaraan acara ‘sound horeg’. Pernyataan tegas ini muncul menyusul insiden tragis yang merenggut nyawa tiga orang warga di Jawa Timur baru-baru ini. Sahroni menekankan bahwa keselamatan nyawa manusia harus berada di atas segala bentuk hiburan maupun tradisi budaya yang sedang populer.

Kejadian memilukan di Jawa Timur tersebut menjadi alarm keras bagi pihak berwenang mengenai risiko tinggi dari penggunaan pengeras suara berdaya ekstrem. Sahroni menilai bahwa fenomena sound horeg yang kian marak belakangan ini seringkali mengabaikan standar keamanan teknis dan kesehatan lingkungan. Oleh karena itu, intervensi kepolisian dalam meninjau ulang regulasi izin keramaian menjadi langkah yang tidak bisa ditunda lagi demi mencegah jatuhnya korban tambahan di masa depan.

Tragedi Jawa Timur dan Urgensi Penertiban Standar Keamanan

Kematian tiga warga dalam rangkaian acara yang melibatkan sound horeg menunjukkan adanya kegagalan dalam mitigasi risiko di lapangan. Sahroni menegaskan bahwa Polri memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap izin keramaian yang keluar telah memenuhi kriteria keselamatan publik yang ketat. Selain dampak suara yang menggelegar, kerumunan massa yang tidak teratur di sekitar perangkat sound system raksasa tersebut juga menyimpan potensi bahaya fisik yang nyata.

  • Polri harus melakukan audit terhadap standar desibel yang diperbolehkan dalam acara publik.
  • Penyelenggara wajib menyertakan analisis dampak lingkungan dan kesehatan sebelum mendapatkan izin.
  • Pihak kepolisian perlu menindak tegas penyelenggara yang melanggar batas waktu dan zona suara yang telah ditentukan.
  • Edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya paparan suara ekstrem terhadap organ tubuh manusia.

Politisi Partai NasDem tersebut juga menambahkan bahwa dirinya tidak melarang adanya kreativitas atau kegiatan budaya masyarakat. Namun, setiap aktivitas publik wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mengganggu ketertiban, merusak infrastruktur, hingga mengancam keselamatan jiwa. Tanpa pengawasan yang ketat, acara hiburan semacam ini hanya akan menjadi ajang yang membahayakan nyawa daripada memberikan kegembiraan.

Menyeimbangkan Budaya Populer dengan Perlindungan Hak Warga

Fenomena sound horeg memang telah bertransformasi menjadi identitas budaya baru di beberapa wilayah, terutama di Jawa Timur. Namun, pertumbuhan tren ini tidak berbanding lurus dengan kesadaran akan keselamatan publik. Banyak kasus menunjukkan bahwa getaran dari sound horeg mampu merusak bangunan rumah warga dan menyebabkan gangguan pendengaran permanen. Sahroni berpendapat bahwa negara harus hadir untuk memberikan perlindungan bagi warga yang merasa terganggu atau terancam oleh kegiatan tersebut.


Advertise with Us

Instansi terkait seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia diharapkan mampu berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lebih komprehensif. Evaluasi ini tidak hanya menyasar pada saat acara berlangsung, tetapi juga mulai dari proses perizinan di tingkat Polsek hingga Polres. Jika sebuah acara dianggap memiliki risiko tinggi terhadap stabilitas keamanan dan kesehatan, maka Polri tidak boleh ragu untuk menolak memberikan izin.

Analisis Keamanan Acara Berisiko Tinggi dan Standar Mitigasi

Sebagai panduan ke depan, pengelolaan acara dengan risiko tinggi seperti parade sound system memerlukan pendekatan manajemen risiko yang saintifik. Artikel ini meninjau bahwa terdapat beberapa aspek krusial yang sering terabaikan dalam penyelenggaraan acara publik di Indonesia. Pertama adalah jarak aman antara sumber bunyi dengan kerumunan massa. Kedua adalah kelaikan struktur kendaraan atau panggung yang menopang beban perangkat suara yang sangat berat.

Dalam perspektif hukum, setiap kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dapat diproses secara pidana. Penyelenggara acara bisa dijerat dengan pasal kelalaian jika terbukti tidak menerapkan standar keamanan yang memadai. Sahroni berharap insiden di Jawa Timur ini menjadi titik balik bagi Polri untuk lebih selektif dan kritis. Keselamatan publik adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dan prinsip ini harus menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan kebijakan pemberian izin keramaian di seluruh pelosok tanah air.


Advertise with Us


Advertise with Us

Back to top button