Advertise with Us

Hukum & Kriminal

Kejati Kaltim Tahan ASN ESDM dan Pihak Swasta dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang

KaltimNewsroom.com  –  Aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan CV ABI selama periode 2020 hingga 2024.

Langkah hukum tersebut dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim setelah menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam tata niaga batu bara yang berpotensi merugikan negara.

Dugaan Penyimpangan Penjualan Batu Bara

Penyidik menetapkan dua tersangka berinisial DM yang berstatus sebagai pihak swasta dan AF yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH., MH., mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi syarat pembuktian.

“Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim telah menetapkan dua orang tersangka, yakni DM selaku pihak swasta dan AF selaku ASN pada Kementerian ESDM RI, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan CV ABI tahun 2020 sampai dengan tahun 2024,” ujar Toni melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6/2026) malam.


Advertise with Us

Menurut hasil penyidikan, kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik penjualan batu bara yang tidak sesuai dengan asal usul produksi sebenarnya.

“Berdasarkan hasil penyidikan, telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, dan kedua tersangka diduga terlibat dalam penjualan batu bara yang tidak benar, karena bukan berasal dari area tambang miliknya, sehingga menimbulkan kerugian bagi negara,” jelasnya.

Penahanan untuk Kepentingan Penyidikan

Untuk memperlancar proses penyidikan, Kejati Kaltim langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari terhitung sejak 3 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.


Advertise with Us

“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan jenis Rumah Tahanan Negara selama 20 hari sejak tanggal 3 Juni 2026, di Rutan Kelas I Samarinda,” katanya.

Toni menambahkan, keputusan penahanan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku serta pertimbangan objektif penyidik.

“Penahanan dilakukan karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana lima tahun atau lebih, serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana,” ungkapnya.

Komitmen Penegakan Hukum di Sektor Pertambangan

Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap sektor pertambangan yang selama ini menjadi salah satu sektor strategis di Kalimantan Timur. Kejati Kaltim menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian aktivitas pertambangan yang sedang diselidiki.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Kami berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kepentingan negara serta mewujudkan tata kelola sektor pertambangan yang bersih dan akuntabel,” pungkasnya.

Penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap seluruh fakta hukum dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur tersebut.

(*)


Advertise with Us

Back to top button