Advertise with Us

Nasional

Hentikan Obral Izin Tambang di Kawasan Habitat Kritis Orangutan Kalimantan

BALIKPAPAN – Upaya penyelamatan primata endemik Indonesia kini menghadapi tembok besar akibat masifnya ekspansi sektor pertambangan ke jantung hutan Kalimantan. CEO Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF), Jamartin Sihite, melontarkan kritik tajam sekaligus peringatan keras mengenai masa depan satwa liar yang kian terhimpit. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh lagi dengan mudah memberikan izin pengalihan fungsi kawasan hutan menjadi area pertambangan jika ingin menghindari kepunahan massal biodiversitas.

Ekosistem hutan bukan sekadar deretan pepohonan, melainkan rumah bagi ribuan spesies yang saling bergantung. Ketika sebuah korporasi mengantongi izin tambang di wilayah konservasi atau hutan produksi yang masih memiliki tutupan hijau, maka rantai kehidupan di dalamnya otomatis terputus. Jamartin melihat tren ini sebagai ancaman sistematis yang secara perlahan memusnahkan habitat orangutan. Tanpa ruang gerak yang cukup, konflik antara manusia dan satwa liar akan terus meningkat, yang ujung-ujungnya selalu merugikan pihak satwa.

Ancaman Nyata Ekspansi Tambang bagi Biodiversitas

Pembukaan lahan untuk aktivitas pertambangan mengakibatkan fragmentasi hutan yang sangat parah. Fragmentasi ini memecah populasi orangutan menjadi kelompok-kelompok kecil yang terisolasi. Hal tersebut sangat berbahaya karena membatasi keragaman genetik dan memperbesar risiko kepunahan lokal. Jamartin menekankan bahwa memindahkan orangutan (translokasi) bukanlah solusi jangka panjang yang ideal; solusi terbaik adalah mempertahankan rumah asli mereka.

  • Pertambangan terbuka menghilangkan lapisan tanah pucuk (topsoil) yang memakan waktu ribuan tahun untuk terbentuk kembali.
  • Pencemaran sumber air di sekitar area tambang mengancam kesehatan satwa yang mengonsumsinya.
  • Aktivitas alat berat dan kebisingan secara konsisten mengusir satwa dari wilayah jelajah alami mereka.
  • Pembangunan jalan akses tambang membuka peluang baru bagi pemburu liar untuk masuk ke hutan yang sebelumnya terisolasi.

Berdasarkan data dari Mongabay Indonesia, laju kehilangan hutan primer di Indonesia tetap menjadi perhatian dunia internasional meskipun ada tren penurunan di beberapa titik. Namun, di wilayah spesifik seperti Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah, penetrasi izin tambang masih menjadi momok bagi keberlangsungan ekosistem gambut dan hutan dataran rendah.

Mendesak Kebijakan Moratorium dan Evaluasi Perizinan

Pemerintah perlu melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bersinggungan dengan habitat kritis. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari evaluasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang sebelumnya sempat menjadi polemik nasional karena dianggap mengabaikan aspek lingkungan demi keuntungan ekonomi sesaat. Jamartin Sihite mengajak para pemangku kepentingan untuk melihat nilai ekonomi jangka panjang dari hutan yang utuh, seperti penyerapan karbon dan jasa ekosistem, ketimbang sekadar komoditas tambang bawah tanah.


Advertise with Us

Transparansi dalam pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) harus menjadi prioritas utama. Publik berhak mengetahui sejauh mana kajian dampak lingkungan (AMDAL) mempertimbangkan nasib satwa dilindungi sebelum sebuah alat berat pertama kali mengeruk tanah hutan. Masyarakat sipil dan organisasi lingkungan harus terus mengawal setiap jengkal tanah hutan agar tidak berpindah tangan ke industri ekstraktif secara serampangan.

Sebagai langkah strategis, Jamartin mendorong penguatan status perlindungan bagi koridor-koridor satwa. Hutan yang masih tersisa tidak boleh dipandang sebagai lahan kosong, melainkan aset nasional yang menentukan kualitas hidup generasi mendatang. Tanpa tindakan tegas untuk mengerem izin tambang, slogan perlindungan satwa hanya akan menjadi hiasan pidato tanpa realita di lapangan. Penyelamatan orangutan adalah ujian bagi moralitas pembangunan bangsa dalam menghargai kehidupan makluk lain.


Advertise with Us


Advertise with Us

Back to top button