TERKINI
Hukum

Mobil Polisi Terobos Lampu Merah di Bone Berujung Maut Bagi Balita

Suasana pasca kecelakaan maut di salah satu lampu merah di Bone yang melibatkan mobil polisi, mengakibatkan seorang balita meninggal dunia. (Foto: cnnindonesia.com)

BONE – Insiden maut kembali mencoreng citra kepolisian setelah sebuah mobil dinas yang dikemudikan oleh perwira berinisial Ipda MA terlibat kecelakaan fatal di persimpangan lampu merah. Kejadian memilukan ini mengakibatkan seorang balita kehilangan nyawa setelah kendaraan petugas tersebut menerobos sinyal lalu lintas dan menghantam sepeda motor korban. Meski penyelidikan awal menyebutkan adanya kegagalan fungsi rem, publik memberikan sorotan tajam terhadap profesionalisme anggota di jalan raya.

Peristiwa ini bermula ketika mobil yang dikemudikan Ipda MA melaju dengan kecepatan tertentu dan mengabaikan lampu merah yang sedang menyala. Akibatnya, benturan keras dengan sepeda motor tidak terhindarkan. Penumpang sepeda motor, termasuk seorang balita, menjadi korban paling terdampak dalam tabrakan tersebut. Warga di sekitar lokasi segera memberikan pertolongan, namun nyawa balita malang itu tidak terselamatkan akibat luka serius yang dideritanya.

Kronologi Tragis di Persimpangan Lampu Merah

Saksi mata di lokasi kejadian menyebutkan bahwa mobil polisi tersebut terlihat tidak mengurangi kecepatan saat mendekati persimpangan. Berikut adalah beberapa poin penting terkait kronologi kejadian:

  • Kendaraan Ipda MA melaju dari arah tertentu menuju pusat kota dengan kecepatan yang dinilai cukup tinggi oleh warga sekitar.
  • Saat lampu lalu lintas menunjukkan warna merah, mobil tetap melaju dan masuk ke tengah persimpangan.
  • Secara bersamaan, sepeda motor korban melintas dari arah yang memiliki hak jalan (lampu hijau).
  • Benturan samping mengakibatkan pengendara motor terpental jauh, sementara balita yang dibonceng mengalami benturan fatal.
  • Unit Satlantas setempat segera mengamankan lokasi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesaat setelah kejadian.

Alibi Rem Blong dan Tanggung Jawab Hukum

Pemeriksaan sementara dari Satlantas Polres Bone mengeklaim bahwa kecelakaan terjadi karena rem mobil yang dikemudikan Ipda MA mengalami kerusakan atau blong. Namun, alibi ini memicu debat di masyarakat terkait standar perawatan kendaraan dinas Polri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi tetap memegang tanggung jawab penuh atas kelaikan kendaraan yang mereka operasikan.

Secara hukum, pasal 310 ayat 4 UU LLAJ menegaskan bahwa kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Pengamat hukum menilai bahwa klaim rem blong tidak serta-merta menghapus unsur pidana, melainkan justru memperkuat dugaan kelalaian dalam pemeliharaan armada dinas. Polisi harus membuktikan apakah ada upaya pengereman yang terlihat atau memang murni kegagalan mekanis tanpa faktor kesalahan manusia (human error).

Pentingnya Kelaikan Kendaraan Dinas Instansi

Kecelakaan ini menjadi pengingat keras bagi institusi kepolisian untuk rutin melakukan pemeriksaan teknis terhadap seluruh kendaraan operasional. Publik mendesak agar proses hukum terhadap Ipda MA berjalan transparan dan tanpa intervensi, meskipun yang bersangkutan adalah anggota aktif. Ketegasan dalam menangani kasus internal akan menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.

Selain itu, insiden ini menambah deretan panjang kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan dinas di Sulawesi Selatan. Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan kasus serupa yang melibatkan pengawalan pejabat, yang menunjukkan perlunya reformasi perilaku berkendara bagi aparat penegak hukum. Fokus utama saat ini adalah memberikan keadilan bagi keluarga korban yang harus kehilangan anak mereka dalam sebuah tragedi yang seharusnya bisa dicegah.

Ringkasan Cepat

  • BONE - Insiden maut kembali mencoreng citra kepolisian setelah sebuah mobil dinas yang dikemudikan oleh perwira berinisial Ipda MA terlibat kecelakaan fatal…
  • Kejadian memilukan ini mengakibatkan seorang balita kehilangan nyawa setelah kendaraan petugas tersebut menerobos sinyal lalu lintas dan menghantam sepeda motor korban.
  • Meski penyelidikan awal menyebutkan adanya kegagalan fungsi rem, publik memberikan sorotan tajam terhadap profesionalisme anggota di jalan raya.
M. Rizal Effendy
M. Rizal Effendy Redaksi Kaltim Newsroom

Jurnalis yang fokus pada isu pemerintahan, pembangunan daerah, dan kemasyarakatan di Kalimantan Timur. Bergabung dengan Kaltim Newsroom sejak 2022.

Lihat Semua Artikel

Baca Juga

Lihat Semua