Menkum Supratman Andi Agtas Tunggu Kepastian DPR Terkait Perubahan Nama RUU Perampasan Aset

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah saat ini dalam posisi menunggu langkah konkret dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait kelanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Fokus utama pembahasan kini mengarah pada usulan perubahan nama regulasi tersebut agar lebih merepresentasikan tujuan substantif pemulihan kerugian negara. Supratman mengungkapkan bahwa pemerintah telah menerima berbagai masukan dari para ahli hukum untuk memastikan draf regulasi ini memiliki fondasi yang kuat sebelum masuk ke tahap pembahasan intensif.
Urgensi Penyelamatan Aset Negara Melalui Regulasi Modern
Kehadiran RUU Perampasan Aset menjadi instrumen krusial dalam memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia, terutama dalam menangani kasus-kasus korupsi dan pencucian uang skala besar. Tanpa payung hukum yang spesifik, aparat penegak hukum seringkali menghadapi hambatan birokrasi dan legalitas saat mencoba menyita aset yang berasal dari tindak pidana. Oleh karena itu, pemerintah mendorong agar RUU ini segera mendapatkan prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
- Mempercepat proses penyitaan aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana yang berlarut-larut.
- Memberikan efek jera yang lebih signifikan kepada para pelaku kejahatan kerah putih melalui pemiskinan secara sistematis.
- Meningkatkan indeks persepsi korupsi Indonesia di mata internasional dengan standar penegakan hukum yang lebih transparan.
- Memperkuat kerja sama lintas sektor antara lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam pelacakan aset.
Analisis Perubahan Nama Menjadi RUU Pemulihan Aset
Usulan untuk mengganti nama RUU Perampasan Aset menjadi RUU Pemulihan Aset mencerminkan pergeseran paradigma hukum yang lebih humanis namun tetap tegas. Sejumlah anggota DPR berpendapat bahwa istilah ‘perampasan’ memiliki konotasi negatif yang agresif, sementara ‘pemulihan’ lebih menekankan pada pengembalian hak negara. Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah tidak keberatan dengan perubahan nomenklatur tersebut selama substansi utama mengenai penyitaan aset tetap terjaga dan tidak melemah.
Para ahli hukum yang memberikan masukan kepada Kementerian Hukum menyarankan agar transisi nama ini juga diikuti dengan penguatan mekanisme perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang beriktikad baik. Hal ini penting untuk mencegah adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses penyitaan aset di lapangan. Anda dapat memantau perkembangan regulasi ini melalui portal resmi DPR RI untuk mendapatkan rilis draf terbaru.
Tantangan Politik dan Harapan Publik Terhadap Prolegnas
Masyarakat kini menaruh harapan besar pada sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk segera meresmikan aturan ini. Meskipun telah masuk dalam daftar Prolegnas, perjalanan RUU ini masih menghadapi tantangan politik yang cukup dinamis di Senayan. Penundaan yang terus-menerus hanya akan memberikan ruang bagi para koruptor untuk menyembunyikan atau mengalihkan aset mereka ke luar negeri secara lebih rapi.
Pemerintah berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi intensif dengan badan legislasi DPR guna menyamakan persepsi. Jika dibandingkan dengan draf versi sebelumnya, usulan terbaru ini diharapkan lebih komprehensif dalam mengatur detail teknis pelacakan aset digital dan aset yang berada di yurisdiksi asing. Keberhasilan pengesahan RUU ini akan menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya pemberantasan korupsi yang tidak hanya menghukum badan, tetapi juga memulihkan kerugian ekonomi negara secara total.


