Advertise with Us

Hukum & Kriminal

Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Persoalkan Penyitaan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar

KALTIMNEWSROOM.COM – Penyitaan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah kembali menjadi sorotan dalam sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan aparat tidak sah. Ia juga meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan seluruh barang milik Febrie dan keluarganya.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Kuasa Hukum Febrie Persoalkan Penyitaan

Febri mengatakan aparat melakukan penyitaan pada 9 Juli 2026 di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 atau Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.


Advertise with Us

Dalam petitumnya, tim hukum Febrie meminta hakim memerintahkan termohon mengembalikan seluruh barang yang mereka ambil dari rumah tersebut.

Febri juga meminta pengembalian barang dalam kondisi utuh setelah hakim membacakan putusan.

Barang Pribadi Ikut Disita

Febri menjelaskan bahwa aparat menyita dua kelompok barang. Kelompok pertama merupakan barang pribadi milik Febrie dan keluarganya.


Advertise with Us

Kelompok kedua berkaitan dengan barang yang aparat kaitkan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Febri, sejumlah barang pribadi seperti foto keluarga, dokumen dan pigura turut masuk dalam penyitaan.

Ia meminta aparat mengembalikan barang-barang tersebut kepada pemiliknya.

“Foto keluarga itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik,” ujar Febri.

Tim Hukum Gunakan Teori Pohon Beracun

Selain mempermasalahkan barang pribadi, tim hukum Febrie juga menyoroti keabsahan barang yang aparat gunakan sebagai alat bukti.

Febri menyebut timnya menggunakan prinsip fruit of the poisonous tree atau teori pohon beracun dalam argumentasi hukum.

Prinsip tersebut pada intinya berkaitan dengan keabsahan alat bukti yang berasal dari tindakan hukum yang tidak sah.

Karena itu, tim hukum Febrie menilai barang hasil penyitaan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti apabila aparat melakukan proses awal secara tidak sah.

Perkara Berkaitan dengan Dugaan TPPU

Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyelidikan perkara dugaan TPPU. Perkara itu mencuat setelah aparat menemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat.

Tim hukum Febrie kemudian mengajukan praperadilan untuk menguji sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat.

Permohonan pertama tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin pemeriksaan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tiga Instansi Menjadi Termohon

Dalam permohonan tersebut, Febrie menghadapkan tiga pihak sebagai termohon.

Mereka terdiri atas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Selain penyitaan, permohonan praperadilan juga mempersoalkan upaya paksa dalam penetapan status tersangka perkara dugaan TPPU.

Tim hukum turut mempersoalkan tindakan penahanan terhadap Febrie Adriansyah.

(Redaksi)


Advertise with Us

Back to top button