JAKARTA – Rancangan Undang-undang (RUU) Hak Cipta yang baru saja menyelesaikan proses harmonisasi menuai polemik tajam di kalangan pegiat hak asasi manusia dan insan pers. Alih-alih hanya berfokus pada perlindungan karya intelektual, draf ini justru memuat sejumlah pasal yang para aktivis sebut sebagai ‘pasal selundupan’ terkait keamanan negara. Ketentuan-ketentuan ini berpotensi menjadi senjata baru untuk memberangus kritik dan membungkam jurnalisme investigasi di Indonesia.
Pemerintah dan DPR mengklaim bahwa pembaruan regulasi ini bertujuan untuk menyesuaikan perlindungan hak cipta dengan perkembangan era digital. Namun, penelusuran lebih lanjut terhadap draf awal menunjukkan adanya pergeseran fokus yang mengkhawatirkan. Beberapa pasal memberikan wewenang lebih kepada negara untuk membatasi distribusi informasi dengan dalih keamanan nasional, yang justru tumpang tindih dengan fungsi regulasi lainnya.
Ancaman Nyata bagi Kebebasan Pers dan Demokrasi
Para pengamat hukum melihat bahwa penyisipan isu keamanan negara dalam regulasi hak cipta merupakan langkah mundur bagi demokrasi. Jurnalis seringkali menggunakan dokumen atau data tertentu untuk mengungkap skandal korupsi maupun pelanggaran HAM. Jika aturan hak cipta membatasi penggunaan informasi tersebut dengan dalih ‘kerahasiaan negara’, maka kerja-kerja jurnalistik akan terhambat secara signifikan.
Kondisi ini memperparah situasi kebebasan berekspresi di Indonesia yang sebelumnya sudah tertekan oleh UU ITE. Berikut adalah beberapa poin utama yang menjadi kekhawatiran para aktivis:
- Pembatasan akses terhadap informasi publik yang diklaim sebagai hak cipta milik negara.
- Kriminalisasi jurnalis yang mempublikasikan dokumen bocoran (leaked documents) demi kepentingan publik.
- Penyalahgunaan wewenang oleh otoritas untuk menghapus konten yang dianggap mengganggu keamanan nasional.
- Vagueness atau ketidakjelasan definisi ‘keamanan negara’ yang memberikan celah bagi interpretasi sepihak oleh penguasa.
Pasal Bermasalah dan Tekanan pada Kelompok Rentan
Selain menyasar pers, regulasi ini juga mengancam kelompok rentan dan akademisi. Kelompok rentan seringkali membutuhkan akses terbuka terhadap informasi untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Dengan adanya pembatasan yang ketat, ruang gerak mereka untuk melakukan advokasi melalui penyebaran materi atau bukti-bukti autentik akan semakin sempit. Para aktivis mengkhawatirkan pemerintah akan menggunakan instrumen hak cipta sebagai ‘pintu belakang’ untuk melakukan sensor yang legal.
Dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, draf RUU Hak Cipta kali ini menunjukkan kecenderungan kontrol yang lebih represif. Masyarakat sipil menuntut transparansi penuh dalam setiap tahapan legislasi. Mereka mendesak agar pasal-pasal yang tidak relevan dengan esensi hak cipta segera dicabut demi menjaga marwah demokrasi. Anda dapat menyimak perkembangan gerakan sipil terkait isu ini melalui laman resmi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
Menakar Masa Depan Literasi dan Pengawasan Publik
Jika draf ini lolos tanpa revisi substansial, Indonesia akan menghadapi tantangan berat dalam hal transparansi informasi. Jurnalisme investigasi, yang menjadi pilar keempat demokrasi, akan kehilangan taringnya. Publik tidak lagi mendapatkan informasi yang objektif karena para penyedia informasi dibayangi oleh ancaman pidana yang dibungkus dalam sengketa hak cipta.
Pemerintah perlu meninjau kembali arah kebijakan ini dan memastikan bahwa UU Hak Cipta tetap berada pada koridor perlindungan kreator, bukan alat kontrol politik. Transformasi hukum seharusnya melindungi hak warga negara, bukan menciptakan rasa takut dalam berkarya dan mengawasi jalannya pemerintahan. Perdebatan ini mengingatkan kita pada perjuangan panjang merevisi pasal-pasal karet dalam regulasi terdahulu yang hingga kini masih menyisakan banyak pekerjaan rumah bagi para penegak hukum dan pembuat kebijakan.






