Advertise with Us

Hukum & Kriminal

RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan 2026 Namun Pegiat Antikorupsi Cium Upaya Pelemahan

JAKARTA – Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 mendatang justru memicu gelombang skeptisisme dari berbagai kalangan. Alih-alih memberikan angin segar bagi penegakan hukum, janji tersebut memunculkan kekhawatiran mendalam karena hilangnya sejumlah poin substansial dalam draf terbaru. Para aktivis antikorupsi menilai bahwa penundaan pengesahan hingga akhir 2026 merupakan taktik mengulur waktu yang sengaja dilakukan untuk memperlemah daya taring regulasi ini sebelum resmi berlaku.

Kritik tajam bermunculan setelah draf versi Juli lalu beredar ke publik. Dokumen tersebut menunjukkan hilangnya beberapa mekanisme kunci yang selama ini menjadi senjata utama untuk menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana tetap (inkracht). Jika DPR memaksakan draf yang cacat substansi ini, maka upaya negara dalam menarik kembali harta curian para koruptor akan menghadapi tembok besar yang semakin sulit ditembus. Kondisi ini mengingatkan publik pada pola serupa saat revisi UU KPK beberapa tahun silam yang secara sistematis memangkas kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

Ancaman Pelemahan Penegakan Hukum dalam RUU Perampasan Aset

Para pengamat hukum melihat ada upaya sistematis untuk menjinakkan RUU ini agar tidak menyasar aktor-aktor politik besar. Salah satu kekhawatiran utama adalah penghapusan poin mengenai perluasan objek aset yang dapat dirampas. Tanpa poin ini, aparat penegak hukum akan kesulitan mengejar kekayaan yang disembunyikan melalui pihak ketiga atau yang telah berubah bentuk secara kompleks. Masyarakat sipil menuntut agar DPR tidak sekadar mengejar target formalitas pengesahan, melainkan menjaga integritas isi dari regulasi itu sendiri.

Selain itu, mekanisme pembuktian terbalik yang seharusnya menjadi ruh dari undang-undang ini tampak semakin kabur dalam draf terbaru. Tanpa kewajiban bagi tersangka untuk membuktikan asal-usul kekayaannya, beban pembuktian sepenuhnya kembali ke pundak jaksa. Hal ini jelas akan memperlambat proses hukum dan memberikan celah bagi pelaku kejahatan ekonomi untuk mengamankan aset mereka lebih cepat daripada langkah hukum yang diambil negara.

  • Hilangnya Mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB): Draf terbaru cenderung membatasi perampasan aset hanya pada kasus yang sudah memiliki putusan bersalah, padahal esensi RUU ini adalah menyita aset meskipun pelakunya melarikan diri atau meninggal dunia.
  • Pembatasan Kewenangan Penyelidik: Ada indikasi pengurangan wewenang bagi penyidik untuk melakukan pemblokiran aset secara cepat di tahap awal penyelidikan.
  • Ketidakjelasan Pengelolaan Aset: Poin mengenai lembaga pengelola aset negara yang independen belum mendapatkan porsi yang memadai, sehingga risiko penyusutan nilai aset selama proses hukum tetap tinggi.

Dampak Jangka Panjang Terhadap Pemulihan Aset Negara

Ketidakpastian ini berdampak langsung pada indeks persepsi korupsi Indonesia di mata internasional. Organisasi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) terus mendesak agar DPR mengembalikan draf RUU ke jalur yang seharusnya sesuai dengan standar United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Jika regulasi yang disahkan nanti bersifat ompong, maka biaya sosial korupsi akan terus membebani ekonomi nasional tanpa ada efek jera yang nyata bagi para pelaku.


Advertise with Us

Langkah DPR yang mematok tanggal pengesahan di penghujung tahun 2026 juga dianggap tidak memiliki urgensi yang berpihak pada rakyat. Publik melihat adanya kontradiksi antara retorika pemberantasan korupsi dengan realitas legislasi di lapangan. Oleh karena itu, pengawalan ketat terhadap setiap pasal dalam RUU Perampasan Aset menjadi harga mati agar cita-cita memiskinkan koruptor bukan sekadar slogan politik semata. Tanpa komitmen nyata, Indonesia berisiko kehilangan momentum emas untuk membersihkan birokrasi dari praktik pencucian uang yang sistemik.


Advertise with Us

Back to top button