Kenaikan Tarif Lepas Status WNI Picu Gelombang Protes Diaspora Indonesia

JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kebijakan baru yang mengatur kenaikan signifikan pada tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Keputusan ini memicu polemik luas di kalangan diaspora Indonesia yang menganggap pemerintah sekadar melihat warga negaranya sebagai instrumen pendapatan negara tanpa memperbaiki akar permasalahan sistemik.
Para perantau Indonesia di luar negeri menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap langkah kementerian terkait. Mereka memandang bahwa kenaikan tarif ini bukan sekadar persoalan nominal angka, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak dasar warga negara. Banyak warga yang akhirnya memilih melepas status WNI merasa terpaksa karena tuntutan profesional dan kepastian hidup di negara domisili baru yang tidak bisa diakomodasi oleh sistem kewarganegaraan tunggal di Indonesia.
Alasan Utama Diaspora Melepaskan Kewarganegaraan
Keputusan seseorang untuk berpindah kewarganegaraan jarang sekali bermula dari keinginan murni untuk meninggalkan tanah air. Sebaliknya, mayoritas diaspora menghadapi dilema pragmatis yang sulit. Beberapa poin utama yang menjadi alasan kuat mereka meninggalkan status WNI antara lain:
- Kebutuhan akan akses lapangan kerja yang lebih luas di negara domisili yang mensyaratkan kewarganegaraan setempat.
- Minimnya perlindungan hukum dan jaminan sosial yang mumpuni bagi warga negara Indonesia yang bekerja di sektor-sektor strategis di luar negeri.
- Ketidakpastian kebijakan mengenai kewarganegaraan ganda yang hingga kini belum menemukan titik terang di parlemen.
- Rasa frustrasi terhadap birokrasi di Indonesia yang dianggap belum mengalami perbaikan signifikan meski sudah berganti kepemimpinan.
Masyarakat merasa pemerintah seharusnya melakukan introspeksi diri mengenai alasan mengapa banyak talenta terbaik bangsa justru memilih untuk hengkang. Kebijakan kenaikan tarif dari yang sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp10 juta per permohonan dianggap sebagai hukuman finansial bagi mereka yang mencari kehidupan lebih baik.
Kritik Tajam Terhadap Implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024
Kritikus kebijakan publik menilai bahwa pemerintah terjebak dalam logika fiskal yang sempit. Dengan membebankan tarif tinggi pada proses administrasi pelepasan kewarganegaraan, pemerintah seolah-olah menyandera warga negaranya sendiri. Padahal, dalam kacamata hak asasi manusia, setiap individu memiliki hak untuk menentukan status kewarganegaraannya tanpa hambatan finansial yang memberatkan.
Pemerintah mengklaim bahwa kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan administrasi hukum dan mengoptimalkan PNBP. Namun, publik meragukan korelasi antara mahalnya tarif dengan peningkatan kualitas layanan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa proses birokrasi masih sering kali berbelit-belit dan memakan waktu lama. Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa kebijakan ini justru bisa mendorong munculnya status stateless atau pelanggaran administrasi lainnya jika warga tidak mampu membayar biaya resmi tersebut.
Hingga saat ini, belum ada solusi konkret yang ditawarkan pemerintah terkait isu kewarganegaraan ganda yang terus didorong oleh komunitas diaspora. Padahal, isu ini berkorelasi erat dengan artikel sebelumnya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang secara teknis mengatur pungutan tersebut. Tanpa adanya perbaikan pada sistem dasar, kenaikan tarif hanya akan memperlebar jarak antara pemerintah dan warganya di luar negeri.
Menuntut Hak Dasar dan Perbaikan Sistemik
Persoalan pelepasan kewarganegaraan ini merupakan puncak gunung es dari masalah yang lebih besar. Diaspora Indonesia menuntut pemerintah untuk tidak hanya fokus pada penarikan biaya, tetapi juga pada pemenuhan hak-hak dasar yang selama ini terabaikan. Mereka mengharapkan adanya kemudahan dalam mengurus aset di tanah air setelah pindah kewarganegaraan serta kemudahan akses visa bagi mantan WNI.
Pemerintah perlu menyadari bahwa diaspora adalah aset bangsa yang memiliki potensi besar dalam mendongkrak ekonomi melalui remitansi dan transfer teknologi. Mempersulit proses perpindahan status dengan tarif tinggi hanya akan menciptakan citra negatif Indonesia di mata internasional. Reformasi birokrasi yang sesungguhnya harus menyentuh aspek pelayanan publik yang humanis, bukan sekadar digitalisasi tanpa perubahan mentalitas pelayanan.


