Advertise with Us

Hukum & Kriminal
Trending

TAUD Kritik Tuntutan 2,5 Tahun untuk Prajurit TNI Kasus Penyiraman Air Keras

KALTIMNEWSROOM.COM – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam tuntutan oditur militer yang hanya menuntut hukuman 2,5 tahun penjara terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

TAUD menilai tuntutan tersebut jauh dari rasa keadilan bagi korban dan menunjukkan adanya dugaan kuat impunitas dalam proses peradilan militer.

TAUD menyampaikan kritik itu melalui keterangan tertulis pada Rabu (3/6/2026), setelah sidang tuntutan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dalam pernyataannya, TAUD menilai putusan yang diharapkan publik seharusnya mencerminkan beratnya dampak kejahatan yang dialami korban.

“Tuntutan ini masih jauh dari rasa keadilan bagi korban dan aroma impunitasnya terasa kuat dan sayangnya stigma ini yang terus melekat dalam yurisdiksi peradilan militer dalam mengadili anggotanya sendiri yang terlibat kejahatan serius terhadap warga sipil,” ujar TAUD.


Advertise with Us

Soroti Tidak Adanya Tuntutan Pemecatan

TAUD juga menyoroti tidak dimasukkannya tuntutan pemecatan dari dinas militer terhadap para terdakwa.

Menurut mereka, hal itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen institusi TNI dalam menindak prajurit yang melakukan pelanggaran hukum berat.

TAUD menilai ketiadaan tuntutan pemecatan memperkuat dugaan adanya perlindungan institusional. Mereka bahkan menilai pola tersebut dapat mengaburkan motif dan tanggung jawab dalam kasus penyerangan.


Advertise with Us

“Ketiadaan tuntutan pemecatan memperkuat dugaan bahwa perlindungan institusional TNI terhadap prajuritnya masih bekerja terhadap perkara ini. Situasi tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa tindakan penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus bukanlah tindakan personal,” kata TAUD.

Dorong Reformasi Peradilan Militer

Lebih jauh, TAUD mendesak pemerintah dan pembentuk undang-undang melakukan reformasi terhadap sistem peradilan militer.

Mereka menilai kasus ini kembali menunjukkan urgensi revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

TAUD menilai peradilan militer saat ini belum sepenuhnya menjamin independensi dan transparansi, terutama ketika prajurit TNI berhadapan dengan korban sipil. Mereka menekankan perlunya mekanisme hukum yang lebih akuntabel.

“Tuntutan ringan kepada para terdakwa ini semakin menunjukkan urgensi bagi reformasi peradilan militer dengan segera merevisi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer,” ujar TAUD.

Kritik terhadap Barang Bukti

TAUD juga menyesalkan sikap oditur militer yang meminta pemusnahan barang bukti dalam perkara tersebut.

Mereka menilai langkah itu dapat menghambat proses hukum lanjutan dan mengganggu upaya pengungkapan fakta secara menyeluruh.

Sebelumnya, oditur militer menyatakan empat terdakwa terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Oditur menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 2,5 tahun berdasarkan ketentuan dalam KUHP baru.

Keempat terdakwa terdiri dari satu sersan dua, satu kapten, dan dua letnan satu yang seluruhnya menjalani proses peradilan di Pengadilan Militer Jakarta.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena dinilai menyangkut akuntabilitas aparat dan perlindungan terhadap warga sipil. (*)


Advertise with Us

Back to top button