Advertise with Us

Hukum & Kriminal

Kejati Jawa Timur Tetapkan Kabid Geologi ESDM Sebagai Tersangka Kasus Pungutan Liar Perizinan

SURABAYA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik culas di lingkungan birokrasi daerah. Kejaksaan secara resmi meningkatkan status hukum seorang pejabat teras di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur menjadi tersangka. Pejabat yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Geologi dan Air Tanah tersebut diduga kuat terlibat dalam skandal pungutan liar (pungli) terkait pengurusan perizinan di sektor pertambangan dan air tanah.

Langkah tegas ini merupakan pengembangan dari penyelidikan intensif yang telah berlangsung selama beberapa pekan terakhir. Jaksa penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat tersangka dalam praktik gratifikasi paksa terhadap para pengusaha yang tengah mengurus dokumen legalitas usaha mereka. Kasus ini mencoreng wajah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang tengah gencar mempromosikan kemudahan investasi melalui sistem satu pintu.

Modus Operandi Pungutan Liar di Lingkungan Pemerintahan

Praktik pungutan liar dalam birokrasi seringkali menggunakan modus yang sistematis. Dalam kasus di Dinas ESDM Jatim ini, tersangka diduga memanfaatkan otoritas jabatannya untuk memperlambat atau mempersulit proses administrasi jika pemohon tidak memberikan ‘uang pelicin’. Berikut adalah beberapa poin krusial mengenai pola pungli yang sering terjadi di sektor perizinan:

  • Penyalahgunaan wewenang dalam verifikasi dokumen teknis di lapangan.
  • Permintaan imbalan di luar retribusi resmi yang telah ditetapkan oleh peraturan daerah.
  • Pemanfaatan celah birokrasi untuk menciptakan hambatan yang dibuat-buat (artificial barriers).
  • Penggunaan perantara atau pihak ketiga untuk menampung dana hasil pungutan guna memutus rantai bukti.

Dampak Korupsi Perizinan Terhadap Iklim Investasi Daerah

Penetapan tersangka ini menjadi pengingat keras bahwa integritas birokrasi adalah kunci utama pertumbuhan ekonomi. Ketika seorang pejabat melakukan pungli, dampak yang timbul tidak hanya sekadar kerugian materiil bagi pengusaha, tetapi juga merusak reputasi daerah di mata investor nasional maupun internasional. Biaya ekonomi tinggi akibat korupsi membuat para pelaku usaha enggan menanamkan modalnya di Jawa Timur.

Penyidik Kejati Jatim kini tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam lingkaran korupsi tersebut. Masyarakat menaruh harapan besar agar Kejaksaan tidak berhenti pada satu tersangka saja, melainkan membongkar jaringan pungli ini hingga ke akar-akarnya. Transparansi dalam proses penyidikan menjadi sangat krusial untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah.


Advertise with Us

Komitmen Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pejabat yang menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi. Tindakan tegas ini selaras dengan arahan Jaksa Agung untuk membersihkan instansi strategis dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penanganan kasus ini juga sejalan dengan informasi resmi yang sering dirilis melalui laman Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengenai transparansi penegakan hukum perkara korupsi.

Secara analitis, kasus ini menjadi sinyal bagi Pemerintah Provinsi untuk segera melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan internal di setiap kedinasan. Penguatan fungsi inspektorat dan implementasi sistem perizinan digital yang meminimalkan interaksi tatap muka harus menjadi prioritas utama guna mencegah berulangnya kasus serupa di masa depan. Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi deterrens atau efek jera bagi oknum aparatur sipil negara lainnya yang berniat melakukan tindakan menyimpang.


Advertise with Us


Advertise with Us

Back to top button