Advertise with Us

Daerah

265 Permohonan Paspor Gugur, Imigrasi Tanjung Redeb Ingatkan Pemohon Disiplin Jadwal dan Data

KALTIMNEWSROOM.COM – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb mencatat ratusan permohonan paspor tidak berlanjut sepanjang tahun 2025. Dari total 4.298 permohonan yang masuk, sebanyak 265 permohonan dibatalkan secara otomatis oleh sistem, sementara tiga permohonan lainnya ditolak karena terdeteksi bermasalah. Kondisi ini menjadi perhatian serius imigrasi karena sebagian besar pembatalan terjadi akibat kelalaian pemohon sendiri.

Sepanjang 2025, Kantor Imigrasi Tanjung Redeb menerbitkan 4.035 paspor. Namun, ratusan permohonan gagal diproses karena pemohon tidak hadir sesuai jadwal yang dipilih melalui aplikasi M-Paspor atau karena adanya duplikasi data kependudukan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, Catur Apriyanto, menjelaskan bahwa sistem M-Paspor bekerja otomatis dan memiliki batas toleransi yang jelas. Jika pemohon tidak datang sesuai jadwal, maka permohonan langsung gugur tanpa bisa dilanjutkan.

“Pembatalan oleh sistem biasanya terjadi karena pemohon tidak hadir sesuai jadwal yang sudah dipilih melalui aplikasi M-Paspor, sehingga secara otomatis permohonan tersebut gugur,” jelas Catur saat diwawancarai, Selasa (14/1).

Permohonan Paspor: Sistem Tolak Otomatis Permohonan Ganda

Selain ketidakhadiran pemohon, sistem imigrasi juga secara otomatis menolak permohonan yang terdeteksi ganda. Menurut Catur, sistem akan langsung membaca kesamaan data sehingga permohonan dianggap duplikat dan tidak dapat diproses lebih lanjut.


Advertise with Us

“Selain itu, ada juga permohonan yang terdeteksi ganda oleh sistem, sehingga langsung ditolak karena data dianggap duplikat,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa sistem digital yang diterapkan saat ini bertujuan menjaga ketertiban administrasi dan mencegah penyalahgunaan data kependudukan dalam proses penerbitan paspor.

Lonjakan Permohonan Terjadi Jelang Idulfitri

Catur mengungkapkan bahwa lonjakan permohonan paspor paling terasa pada awal tahun, terutama menjelang Idulfitri. Pada periode tersebut, banyak masyarakat mengurus paspor untuk keperluan perjalanan ibadah umrah dan haji.


Advertise with Us

“Lonjakan paling terasa di awal tahun, apalagi menjelang Idulfitri dan musim umrah haji,” katanya.

Selain itu, peningkatan permohonan juga kerap terjadi saat momentum libur panjang, seperti setelah libur sekolah dan libur nasional. Banyak warga memanfaatkan waktu luang untuk bepergian ke luar negeri sehingga permohonan paspor ikut meningkat.

“Kalau ramai bisa sampai 50 orang per hari, terutama di awal tahun dan dekat Idulfitri dan saat musim umrah haji. Tapi kalau hari normal, rata-rata sekitar 10 orang per hari saja,” jelasnya.

Kenaikan Tarif Permohonan Paspor Dongkrak PNBP

Catur juga menyampaikan bahwa tarif paspor saat ini mengalami kenaikan dibandingkan masa pandemi Covid-19. Penyesuaian tarif tersebut berdampak langsung terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Menurutnya, tingginya minat masyarakat mengurus paspor, ditambah tarif yang telah disesuaikan, berkontribusi positif terhadap capaian PNBP Kantor Imigrasi Tanjung Redeb.

“Lantaran tingginya permohonan paspor secara otomatis berdampak positif terhadap capaian PNBP,” ujarnya.

Untuk tarif, pembuatan paspor dengan masa berlaku lima tahun dikenakan biaya Rp650 ribu, sedangkan paspor dengan masa berlaku sepuluh tahun sebesar Rp950 ribu.

Program Easy Paspor dan Layanan Lintas Wilayah

Guna mempermudah akses layanan, Kantor Imigrasi Tanjung Redeb terus menjalankan program “easy paspor” dengan mendekatkan layanan langsung ke masyarakat melalui kerja sama dengan camat dan lurah.

Selama ada permintaan resmi dari wilayah, pihak imigrasi siap turun langsung memberikan pelayanan paspor. Catur menyebut, pihaknya tidak bisa datang tanpa adanya pengajuan dari pemerintah setempat.

“Tahun lalu kami sempat ke Batu Putih dan Pulau Derawan. Ada juga pelayanan paspor lintas pulau. Tapi semua berdasarkan permintaan, karena kami tidak bisa datang setiap saat tanpa ada pengajuan,” ujarnya.

Layanan Simpatik di Hari Sabtu

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Imigrasi tahun ini, Kantor Imigrasi Tanjung Redeb juga membuka layanan simpatik berupa pelayanan paspor di hari Sabtu.

Layanan tersebut dibuka dua kali, yakni pada Sabtu 17 dan 24 Januari, khusus untuk pembuatan paspor baru dan penggantian paspor. Kuota yang disediakan sebanyak 60 permohonan per hari.

“Kami buka layanan di hari Sabtu, khusus paspor baru dan penggantian karena alurnya lebih cepat, dan kuotanya 60 orang per hari,” kata Catur.

Kendala Data Masih Jadi Masalah Utama Permohonan Paspor

Meski layanan terus ditingkatkan, Catur mengakui masih ada kendala yang sering ditemui dalam proses pembuatan paspor. Kendala tersebut umumnya berkaitan dengan kesalahan atau ketidaksesuaian data kependudukan.

“Ada pemohon yang datanya salah, kurang lengkap, atau tidak sinkron antara aplikasi M-Paspor dengan data kependudukan,” jelasnya.

Jika terjadi masalah tersebut, pemohon diminta terlebih dahulu melakukan perbaikan data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebelum melanjutkan proses di imigrasi.

“Kalau datanya salah atau tidak sinkron, kami minta pemohon mengurus dulu ke Disdukcapil. Setelah itu baru bisa lanjut proses di imigrasi,” tegasnya.

Catur berharap masyarakat semakin memahami alur dan persyaratan pengurusan paspor. Ia menegaskan bahwa pengurusan paspor dapat dilakukan secara mandiri tanpa perantara.

Di Berau, ia memastikan tidak ada praktik percaloan dalam layanan paspor, dan prosesnya.

(Redaksi)


Advertise with Us

Back to top button