Advertise with Us

Pemerintah

DPRD Samarinda Godok Aturan Reklame Baru Guna Dongkrak PAD dan Estetika Kota

SAMARINDA – Langkah strategis tengah diambil oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Samarinda untuk membenahi wajah ibu kota Kalimantan Timur. Para legislator kini sedang merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas semrawutnya pemasangan papan iklan yang selama ini dinilai kurang memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun aspek estetika tata kota.

Penyusunan aturan ini bertujuan menciptakan landasan hukum yang lebih kuat dan relevan dengan perkembangan zaman, terutama terkait integrasi teknologi digital pada media luar ruang. Anggota Pansus menekankan bahwa regulasi baru ini tidak hanya sekadar mengatur lokasi pemasangan, tetapi juga mencakup standarisasi konstruksi guna menjamin keselamatan warga di ruang publik. Dengan adanya payung hukum yang jelas, Pemerintah Kota Samarinda memiliki otoritas penuh untuk menertibkan reklame liar yang merusak pemandangan kota.

Urgensi Penataan Ulang Tata Kelola Reklame

Pansus DPRD Samarinda mengidentifikasi bahwa banyak titik reklame saat ini tidak memiliki izin yang valid atau masa berlakunya telah habis namun tetap berdiri kokoh. Kondisi ini merugikan kas daerah karena potensi pajak yang menguap begitu saja. Melalui Ranperda ini, DPRD ingin memastikan setiap jengkal ruang publik yang digunakan untuk komersialisasi memberikan timbal balik yang adil bagi pembangunan kota.

  • Sinkronisasi data perizinan antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan Badan Pendapatan Daerah.
  • Penerapan zonasi ketat untuk menjaga kawasan hijau dan cagar budaya dari kepungan papan iklan.
  • Penyederhanaan birokrasi perizinan melalui sistem digital untuk menarik minat investor media luar ruang.
  • Penetapan sanksi administratif dan fisik yang tegas bagi penyelenggara reklame yang melanggar ketentuan teknis.

Optimalisasi PAD Lewat Transformasi Digital

Transformasi dari reklame konvensional ke bentuk digital seperti videotron menjadi salah satu poin krusial dalam pembahasan Ranperda ini. Pengalihan ini dianggap lebih efisien dan memiliki nilai pajak yang lebih tinggi dibandingkan baliho kayu atau besi tradisional. Pansus mendorong pemerintah kota untuk lebih progresif dalam menangkap peluang tren iklan digital yang terus tumbuh pesat di kota-kota besar.

Selain aspek finansial, Ranperda ini juga menjadi instrumen penting dalam mendukung program Smart City yang tengah diusung Samarinda. Penataan yang rapi akan membuat alur lalu lintas informasi visual di jalan raya menjadi lebih teratur dan tidak mengganggu konsentrasi pengguna jalan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam menata hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).


Advertise with Us

Analisis: Menyeimbangkan Kepentingan Bisnis dan Ruang Publik

Secara kritis, kehadiran Ranperda Reklame ini harus dipandang sebagai upaya kuratif atas lemahnya pengawasan di masa lalu. Seringkali, kepentingan bisnis jangka pendek mengabaikan hak warga akan ruang terbuka yang asri. Regulasi baru ini harus mampu bertindak sebagai wasit yang adil antara kebutuhan pelaku usaha untuk berpromosi dengan hak masyarakat atas kenyamanan visual. Tanpa pengawasan ketat setelah perda disahkan, aturan ini dikhawatirkan hanya akan menjadi macan kertas.

DPRD Samarinda berkomitmen menyelesaikan pembahasan ini dalam waktu dekat agar implementasinya bisa segera dirasakan pada tahun anggaran mendatang. Integrasi dengan artikel sebelumnya mengenai upaya peningkatan pajak daerah menunjukkan bahwa Samarinda memang sedang melakukan perbaikan besar-besaran di sektor fiskal. Melalui penataan reklame yang modern, Samarinda berpeluang besar meningkatkan kemandirian fiskalnya sekaligus mempercantik diri sebagai gerbang utama menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).


Advertise with Us


Advertise with Us

Back to top button