BANDUNG – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandung mengambil langkah strategis dengan mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Langkah ini bertujuan untuk memperkokoh fondasi hukum serta operasional Bank Bandung agar bertransformasi menjadi pilar utama dalam menggerakkan roda ekonomi kerakyatan. Anggota legislatif memandang bahwa penguatan lembaga keuangan daerah ini mendesak guna menghadapi tantangan volatilitas ekonomi global yang berdampak pada pelaku usaha lokal.
DPRD Kota Bandung menekankan bahwa keberadaan regulasi yang komprehensif akan memberikan kepastian hukum bagi manajemen dalam mengambil kebijakan ekspansif. Tanpa payung hukum yang kuat, Bank Bandung sulit melakukan inovasi produk yang mampu bersaing dengan bank umum maupun platform keuangan digital. Oleh karena itu, penyempurnaan Raperda ini mencakup berbagai aspek krusial mulai dari tata kelola perusahaan yang baik hingga mekanisme penyertaan modal dari pemerintah daerah.
Optimalisasi Regulasi untuk Daya Saing Perbankan Daerah
Pembahasan Raperda BPR ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan sebuah upaya sistematis untuk mereposisi peran Bank Bandung di tengah masyarakat. Pansus menggarisbawahi bahwa dukungan penuh Pemerintah Kota Bandung menjadi syarat mutlak agar bank ini memiliki daya saing yang kompetitif. Transformasi kelembagaan yang tertuang dalam draft regulasi baru ini mengharuskan adanya modernisasi layanan yang berbasis pada kebutuhan nasabah saat ini.
- Penyempurnaan struktur organisasi guna meningkatkan efisiensi pengambilan keputusan strategis.
- Implementasi teknologi perbankan terbaru untuk mempermudah akses transaksi bagi nasabah di seluruh wilayah Bandung.
- Peningkatan standar kompetensi SDM agar selaras dengan regulasi ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai perbankan daerah.
- Penajaman target pasar yang berfokus pada sektor informal dan produktif yang selama ini belum tersentuh perbankan besar.
Ketua Pansus menyatakan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif akan memperlancar aliran modal yang dibutuhkan Bank Bandung. Dengan modal yang kuat, bank dapat menurunkan suku bunga pinjaman bagi pelaku usaha mikro, yang pada akhirnya akan menstimulus pertumbuhan ekonomi dari level terbawah. Hal ini berkaitan erat dengan evaluasi kinerja tahunan yang menunjukkan perlunya akselerasi kredit produktif dibandingkan kredit konsumtif.
Transformasi Kelembagaan dan Penguatan Modal Daerah
Transformasi kelembagaan menjadi isu sentral dalam rapat kerja tersebut. DPRD mendorong agar Bank Bandung tidak lagi beroperasi dengan pola lama, melainkan harus mengadopsi prinsip perbankan modern yang lincah atau agile. Perubahan status badan hukum yang mungkin terjadi dalam Raperda ini diharapkan mampu membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dengan pihak ketiga tanpa menghilangkan kendali penuh pemerintah kota.
Pemerintah Kota Bandung sebagai pemegang saham pengendali memikul tanggung jawab besar dalam memastikan keberlanjutan bisnis bank. Dukungan ini tidak hanya terbatas pada kucuran dana segar, tetapi juga dalam bentuk kebijakan yang mewajibkan seluruh perangkat daerah memanfaatkan jasa layanan Bank Bandung. Pola ekosistem internal ini akan menciptakan kemandirian finansial yang kokoh sebelum bank menyasar pasar yang lebih luas di luar lingkungan pemerintahan.
Mendorong Pertumbuhan UMKM Melalui Skema Kredit Terjangkau
Salah satu tujuan akhir dari penguatan Raperda BPR ini adalah terciptanya iklim usaha yang sehat bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Bandung. Selama ini, kendala utama UMKM adalah akses permodalan yang terbatas dan prosedur yang berbelit. Dengan regulasi baru, Bank Bandung memiliki mandat khusus untuk merancang skema kredit yang lebih fleksibel namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.
- Penyediaan produk pinjaman modal kerja dengan proses administrasi yang lebih ringkas bagi pedagang pasar.
- Pemberian pendampingan bisnis bagi debitur untuk memastikan kelancaran pembayaran serta pengembangan usaha.
- Integrasi data UMKM dengan dinas terkait untuk memastikan penyaluran kredit tepat sasaran.
- Pengembangan sistem mitigasi risiko yang mampu melindungi aset bank sekaligus membantu nasabah saat terjadi krisis.
Secara analitis, keberhasilan Raperda BPR ini akan menjadi tolok ukur sejauh mana pemerintah daerah berpihak pada ekonomi kerakyatan. Jika Bank Bandung mampu menjalankan fungsi intermediasinya secara optimal, maka ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman ilegal atau rentenir dapat diminimalisir secara signifikan. Langkah progresif DPRD Kota Bandung ini diharapkan segera rampung sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam waktu dekat.






