Legislator Golkar Ahmad Irawan Kecam Aksi Main Hakim Sendiri Terhadap Pencuri Ayam di Bali

BADUNG – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, melontarkan kritik tajam terhadap peristiwa tragis yang menewaskan seorang terduga pencuri ayam akibat pengeroyokan massa di Bali. Legislator muda ini menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang tidak memberikan ruang bagi tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting, terlepas dari kesalahan yang dilakukan oleh korban. Ia mendesak aparat kepolisian untuk segera mengidentifikasi dan memproses hukum seluruh pelaku pengeroyokan guna menjaga wibawa institusi hukum di mata publik.
Kejadian ini memicu keprihatinan mendalam karena mencerminkan masih rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum formal atau hilangnya kesadaran akan hak asasi manusia. Ahmad Irawan menilai bahwa nyawa manusia tidak sepantasnya hilang hanya karena tuduhan pencurian hewan ternak. Menurutnya, tindakan massa yang membabi buta tersebut justru melahirkan tindak pidana baru yang jauh lebih berat daripada pencurian itu sendiri.
Analisis Hukum Terhadap Fenomena Main Hakim Sendiri
Secara yuridis, para pelaku pengeroyokan dapat terjerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan terhadap orang di muka umum. Jika kekerasan tersebut mengakibatkan kematian, ancaman pidananya mencapai 12 tahun penjara. Ahmad Irawan menekankan bahwa kepolisian tidak boleh ragu dalam menindak para pelaku, meskipun mereka berdalih melakukan aksi tersebut demi keamanan lingkungan.
- Pelanggaran Prosedur Hukum: Setiap warga negara berhak mendapatkan proses peradilan yang adil (due process of law) tanpa intimidasi fisik.
- Dampak Sosiologis: Jika dibiarkan, aksi main hakim sendiri akan menjadi budaya yang merusak tatanan sosial dan meremehkan peran penegak hukum.
- Urgensi Sosialisasi: Pemerintah daerah dan kepolisian perlu mengintensifkan edukasi mengenai prosedur penangkapan pelaku kriminal oleh warga tanpa kekerasan.
Selain penegakan hukum, Irawan menyoroti perlunya evaluasi mendalam mengenai akar penyebab mengapa masyarakat lebih memilih jalur kekerasan. Hal ini seringkali berakar dari rasa frustrasi terhadap birokrasi pelaporan tindak pidana yang dianggap lamban. Oleh karena itu, ia mendorong Polri untuk terus memperbaiki layanan respons cepat (quick response) agar masyarakat merasa terlindungi dan tidak merasa perlu bertindak sendiri.
Perlunya Evaluasi Perilaku Massa dan Keamanan Lingkungan
Kasus di Bali ini menambah daftar panjang kekerasan komunal di Indonesia. Ahmad Irawan berpendapat bahwa aparat keamanan di tingkat desa, seperti Bhabinkamtibmas, harus lebih proaktif dalam meredam potensi konflik dan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat setempat. Penanganan kasus ini harus transparan agar menjadi pelajaran berharga bagi wilayah lain di seluruh Indonesia.
Informasi lebih lanjut mengenai standar hak asasi dalam penegakan hukum dapat dipelajari melalui laman resmi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Belajar dari kasus-kasus sebelumnya, ketegasan polisi dalam memproses pelaku pengeroyokan terbukti mampu menurunkan angka tindakan serupa di masa mendatang. Irawan berharap tidak ada lagi nyawa yang melayang sia-sia karena emosi sesaat yang mengabaikan akal sehat dan nilai kemanusiaan.
Sebagai langkah konkret, Ahmad Irawan menyatakan akan membawa isu ini ke dalam rapat kerja dengan Kapolri untuk memastikan adanya langkah pencegahan yang sistemik. Ia juga mengajak tokoh masyarakat di Bali untuk turut serta menenangkan situasi dan memberikan edukasi bahwa memukul pencuri hingga tewas adalah perbuatan kriminal yang memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.


