Ahmad Sahroni Desak Kominfo Blokir YouTube Bigmo Karena Eksploitasi Anak dalam Iklan Vape

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan kegeraman yang luar biasa terhadap konten promosi rokok elektrik atau vape yang melibatkan anak di bawah umur. Politisi ini secara tegas meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera memblokir akun YouTube Bigmo. Menurut Sahroni, tindakan memamerkan anak kecil dalam aktivitas yang berkaitan dengan produk nikotin merupakan pelanggaran moral dan hukum yang sangat berat sehingga pemerintah tidak boleh tinggal diam.
Sahroni menekankan bahwa konten tersebut telah melampaui batas kewajaran dalam strategi pemasaran digital. Penggunaan figur anak untuk mempromosikan produk dewasa seperti vape berpotensi merusak persepsi generasi muda terhadap kesehatan. Meskipun dunia digital memberikan kebebasan berekspresi, namun kebebasan tersebut tetap harus tunduk pada norma hukum yang berlaku di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak dan regulasi produk tembakau.
Pelanggaran Serius Terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak
Langkah Bigmo yang melibatkan anak dalam konten komersial vape memicu polemik hukum yang cukup tajam. Berdasarkan analisis hukum pidana, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi anak untuk kepentingan komersial. Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari zat adiktif dan pengaruh buruk lingkungan yang tidak sesuai dengan usia mereka.
- Pelanggaran Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang melarang eksploitasi anak secara ekonomi.
- Pelanggaran terhadap etika periklanan produk tembakau dan turunannya yang secara jelas melarang keterlibatan anak-anak atau visualisasi yang menyasar audiens di bawah umur.
- Dampak psikologis jangka panjang yang menormalisasi penggunaan vape sebagai gaya hidup yang keren di mata anak-anak.
- Risiko sanksi administratif hingga pidana bagi kreator konten yang sengaja menyebarkan konten yang membahayakan tumbuh kembang anak.
Oleh karena itu, Sahroni mendesak aparat penegak hukum dan kementerian terkait agar segera melakukan tindakan preventif dan represif. Penegakan hukum yang lemah dalam kasus seperti ini hanya akan memicu kreator konten lain untuk melakukan pelanggaran serupa demi mengejar jumlah penonton atau engagement semata.
Dampak Normalisasi Vape pada Generasi Muda
Selain aspek hukum, fenomena ini menunjukkan betapa rentannya anak-anak terhadap paparan gaya hidup tidak sehat di media sosial. Secara medis, uap dari rokok elektrik mengandung nikotin dan zat kimia berbahaya yang dapat mengganggu perkembangan otak anak. Jika figur publik atau influencer memberikan contoh yang salah, maka upaya pemerintah dalam menekan angka perokok remaja akan menjadi sia-sia.
Masyarakat perlu memahami bahwa rokok elektrik bukanlah produk mainan. Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), paparan konten negatif di media sosial menjadi salah satu faktor utama peningkatan perilaku berisiko pada remaja. Oleh sebab itu, literasi digital bagi orang tua menjadi kunci utama untuk menyaring konten yang dikonsumsi oleh anak di rumah.
Urgensi Regulasi Iklan Produk Tembakau di Media Digital
Kasus Bigmo ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperketat aturan iklan produk tembakau dan vape di media sosial. Saat ini, banyak celah hukum yang dimanfaatkan oleh produsen untuk tetap beriklan tanpa pengawasan yang ketat. Transisi dari media konvensional ke media digital menuntut pembaruan regulasi yang lebih responsif dan tegas.
Sebelumnya, polemik mengenai aturan iklan rokok di media digital juga sempat mencuat ketika banyak platform streaming tidak menyaring iklan produk dewasa secara efektif. Kejadian yang melibatkan Bigmo ini membuktikan bahwa pengawasan manual saja tidak cukup. Dibutuhkan algoritma pencegahan dan tindakan pemblokiran cepat (fast track) terhadap akun-akun yang terbukti melanggar UU Perlindungan Anak dan UU ITE.
Dengan demikian, Ahmad Sahroni berharap Kominfo segera bertindak tanpa menunggu laporan lebih lanjut yang berlarut-larut. Keamanan ruang digital bagi anak-anak merupakan prioritas nasional yang tidak bisa ditawar lagi. Publik kini menunggu langkah nyata dari pemerintah untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mengeksploitasi anak demi kepentingan konten dan bisnis.


