Advertise with Us

Nasional

Mahfud MD Pasang Badan Sebut Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dihukum Usai Kritik Gibran Rakabuming

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan tegas terkait kontroversi materi stand up comedy yang dibawakan oleh komika Pandji Pragiwaksono. Mahfud menilai bahwa kritikan pedas yang disampaikan Pandji terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi undang-undang dan tidak dapat dipidana.

Menurut Mahfud, dalam sebuah negara demokrasi, kritik terhadap pejabat publik adalah hal yang lumrah dan menjadi bagian dari kontrol sosial. Ia menekankan bahwa materi komedi, sejauh itu berkaitan dengan kebijakan atau kapasitas tokoh sebagai pejabat negara, tidak bisa serta-merta diseret ke ranah hukum pidana. Mahfud mengingatkan bahwa aparat penegak hukum harus jeli dalam membedakan mana yang merupakan penghinaan pribadi dan mana yang merupakan kritik terhadap figur publik.

Pernyataan ini muncul setelah potongan video penampilan Pandji Pragiwaksono viral di media sosial. Dalam pertunjukan tersebut, Pandji memang dikenal vokal dan tidak jarang menggunakan satire tajam saat membahas dinamika politik nasional, termasuk langkah politik Gibran Rakabuming Raka. Mahfud MD menilai bahwa apa yang dilakukan Pandji adalah bentuk penyampaian aspirasi melalui media seni, yang secara konstitusional dijamin oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Mahfud juga menyinggung mengenai penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang seringkali disalahgunakan untuk membungkam kritik. Ia berharap tidak ada upaya kriminalisasi terhadap komika atau seniman yang menyuarakan keresahan masyarakat melalui karya mereka. “Kalau setiap kritik dianggap penghinaan, maka demokrasi kita akan mati. Pejabat publik harus memiliki telinga yang tebal terhadap kritik,” ujar Mahfud dalam sebuah diskusi publik baru-baru ini.

Lebih lanjut, pakar hukum tata negara ini menjelaskan bahwa batas antara kritik dan fitnah sudah diatur dengan jelas dalam KUHP. Selama apa yang disampaikan memiliki dasar fakta sosial atau merupakan opini atas kinerja pejabat, maka hal tersebut bukanlah sebuah kejahatan. Berdasarkan prinsip kebebasan berpendapat di Indonesia, seni pertunjukan seperti komedi tunggal memiliki ruang diskresi yang luas dalam mengeksplorasi fenomena politik.


Advertise with Us

Mahfud MD mengajak masyarakat untuk lebih dewasa dalam menanggapi perbedaan pendapat di ruang digital. Ia juga menyarankan agar para pendukung tokoh politik tidak reaktif dengan melaporkan setiap kritik ke pihak kepolisian, karena hal itu hanya akan menambah beban kerja aparat untuk perkara yang sebenarnya tidak substantif secara pidana. Dengan adanya pembelaan dari tokoh sekelas Mahfud MD, perdebatan mengenai batasan komedi dan kritik politik di Indonesia diharapkan dapat berjalan lebih sehat dan edukatif bagi publik.


Advertise with Us

Back to top button