KPK Ungkap Awal Peristiwa Kasus Kuota Haji, Kunjungan Jokowi ke Saudi Disorot

Kaltimnewsroom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan secara terbuka konstruksi perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Dalam pemaparan tersebut, nama Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) disebut sebagai bagian dari kronologi awal peristiwa yang berujung pada pemberian kuota tambahan haji oleh Arab Saudi.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyebutan nama Jokowi tidak mengarah pada dugaan keterlibatan, melainkan berkaitan dengan kunjungan kenegaraan Presiden ke Arab Saudi pada 2023.
Kunjungan Presiden Jadi Awal Tambahan Kuota
Asep menjelaskan, pada 2023 Presiden Jokowi melakukan kunjungan resmi ke Arab Saudi dan bertemu dengan Mohammed bin Salman. Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Indonesia menyampaikan persoalan panjangnya antrean haji reguler yang telah mencapai puluhan tahun.
Menindaklanjuti pembahasan tersebut, Pemerintah Arab Saudi kemudian memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah kepada Indonesia, di luar kuota reguler sekitar 221 ribu jemaah.
Asep menekankan, kuota tambahan itu diberikan kepada negara, bukan kepada Menteri Agama secara pribadi maupun pihak tertentu.
“Kuota 20 ribu itu diberikan kepada Negara Republik Indonesia. Bukan kepada perorangan dan bukan kepada Menteri Agama,” ujar Asep saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.
Pembagian Kuota Jadi Titik Awal Masalah
KPK menilai persoalan muncul saat Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, membagi kuota tambahan tersebut dengan proporsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, masing-masing 10 ribu kuota.
Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur porsi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
“Pembagian 10.000 dan 10.000 itu tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang,” kata Asep.
Menurut KPK, keputusan tersebut menjadi titik awal terjadinya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan.
Peran Staf Khusus dan Dugaan Kickback
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Gus Alex diduga turut berperan dalam proses pembagian kuota tambahan tersebut.
Kuota haji khusus kemudian disalurkan kepada sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel. Dari proses itu, penyidik menemukan indikasi adanya aliran dana atau kickback kepada oknum di lingkungan Kemenag.
“Kami menemukan adanya aliran uang kembali dari proses tersebut,” ujar Asep.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp1 triliun.
Jokowi Bakal Jadi Saksi ?
KPK membuka peluang memanggil siapa pun sebagai saksi, termasuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo, bila dibutuhkan penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan saksi sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan.
“KPK terbuka memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dapat membuat terang penanganan perkara,” ujar Budi.
(Redaksi)


