Kasus Korupsi Sertifikasi K3, Noel Bakal Disidang 19 Januari

Kaltimnewsroom.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi menjadwalkan sidang perdana terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel pada Senin, 19 Januari 2026. Sidang ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakpus dengan perkara yang telah diregister oleh kepaniteraan.
Juru bicara PN Jakpus, Andi Saputra, menegaskan kepada awak media pada Selasa, 13 Januari 2026, bahwa perkara atas nama Immanuel Ebenezer telah resmi masuk dalam sistem pengadilan.
“Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus,” ujar Andi.
“Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah meregister perkara atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan.”
Perkara tersebut diregister dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Noel, yang pernah menjabat sebagai Wamenaker sekaligus dikenal sebagai eks Ketua Ormas Prabowo Mania 08, didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Terdakwa Lain dalam Satu Dakwaan
Andi Saputra menjelaskan bahwa Noel tidak sendirian menghadapi dakwaan tersebut. Ada 10 terdakwa lain yang akan disidangkan bersama Noel dalam satu berkas perkara.
“Sebanyak 11 terdakwa tersebut akan diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang sama,” tegas Andi.
Nama-nama terdakwa lain yang disebutkan antara lain:
– rvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022–2025.
– Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja periode 2022 hingga sekarang.
– Subhan, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020–2025.
– Anitasari Kusumawati, Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020 hingga sekarang.
– Fahrurozi, Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025.
– Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025.
– Sekarsari Kartika Putri, Sub-koordinator.
– Supriadi, Koordinator.
– Temurila dari PT KEM Indonesia.
– Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Dengan demikian, total terdakwa mencapai 11 orang, yang seluruhnya akan diadili dalam satu dakwaan yang sama.
Majelis Hakim
Dalam perkara ini, Hakim Nur Sari Baktiana akan bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia akan didampingi oleh dua hakim anggota, yaitu Hakim Fajar Kusuma Aji dan Hakim Alfis Setiawan. Majelis hakim tersebut akan memimpin jalannya persidangan yang diperkirakan akan menarik perhatian publik, mengingat kasus ini melibatkan pejabat tinggi dan jajaran struktural di Kemnaker.
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan korupsi ini mencuat dari praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. Sertifikasi tersebut merupakan salah satu instrumen penting dalam menjamin keselamatan dan kesehatan kerja di berbagai sektor industri. Dugaan adanya pemerasan dalam proses sertifikasi menimbulkan keprihatinan luas, karena menyangkut keselamatan pekerja dan kredibilitas lembaga negara.
(*)

