Advertise with Us

Hukum & Kriminal

Terbukti Korupsi Proyek Pagar Laut Tangerang Kades Kohod Arsin Dijatuhi Vonis 3,5 Tahun Penjara

SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang secara resmi telah menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dalam sidang putusan yang digelar baru-baru ini. Arsin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembebasan lahan untuk pembangunan Pagar Laut di wilayah Kabupaten Tangerang. Putusan ini menjadi babak akhir dari persidangan panjang yang menarik perhatian publik, khususnya warga di Kecamatan Pakuhaji.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Arsin terbukti melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Arsin dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun). Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda serta uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik lancung dalam proses pembebasan tanah tersebut.

Tidak hanya Arsin, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa lainnya yang terlibat dalam jaringan kasus yang sama. Ketiga rekan terdakwa tersebut dinilai ikut berperan aktif dalam memanipulasi data dan dokumen pembebasan lahan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Proyek Pagar Laut yang seharusnya bertujuan untuk kepentingan pengamanan wilayah pesisir justru disalahgunakan untuk meraup keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.

Berdasarkan fakta persidangan, modus operandi yang dilakukan para terdakwa meliputi penggelembungan nilai ganti rugi serta penggunaan dokumen kepemilikan tanah yang tidak valid. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mengungkapkan adanya aliran dana yang tidak wajar ke rekening pribadi para terdakwa. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di tingkat desa, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai kebijakan di portal berita nasional yang menyoroti pengawasan dana desa dan proyek daerah.

Vonis 3,5 tahun ini sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, namun hakim menilai hukuman tersebut sudah memenuhi rasa keadilan. Pertimbangan yang memberatkan adalah tindakan terdakwa telah merusak citra perangkat desa dan menghambat pembangunan daerah. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Anda dapat mengikuti perkembangan kasus serupa di kolom Hukum & Kriminal kami untuk informasi lebih mendalam.


Advertise with Us

Pihak penasihat hukum Arsin menyatakan masih memikirkan langkah selanjutnya, apakah akan melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut. Di sisi lain, masyarakat berharap agar kasus ini menjadi pelajaran keras bagi aparatur desa lainnya di wilayah Tangerang dan sekitarnya agar senantiasa transparan dan akuntabel dalam mengelola proyek pembangunan yang melibatkan uang negara.


Advertise with Us

Back to top button
Cari apa wal?
Om Rudi AI
×
Halo buhan gabut! Handak berita apa wal?

Apa mau tanya berita yang lain atau masalah geopolitik yang lagi ramai tulis aja langsung lah?