Advertise with Us

Daerah

Dishub Samarinda Atur Skema Bongkar Muat Pasar Pagi, Kendaraan Besar Dilarang Melintasi Jalan Sudirman

Kaltimnewsroo.com – Arus kendaraan di kawasan Pasar Pagi Samarinda akan mengalami penyesuaian menyusul diterapkannya skema khusus bongkar muat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga kelancaran lalu lintas di pusat aktivitas perdagangan sekaligus menekan potensi kemacetan yang selama ini kerap terjadi di jam-jam sibuk.

Dishub Samarinda menetapkan pengaturan tersebut berdasarkan hasil kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang dilakukan terhadap operasional Gedung Pasar Pagi. Kajian itu menegaskan perlunya pembatasan jalur dan jenis kendaraan yang melakukan aktivitas distribusi barang ke kawasan pasar.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa skema ini bukan bertujuan menghambat aktivitas pedagang, melainkan mengatur agar distribusi barang berjalan tertib tanpa mengganggu pengguna jalan lainnya.

Skema Satu Arah Bongkar Muat Pasar Pagi

Dalam skema yang ditetapkan Dishub, kendaraan pengangkut barang hanya diperbolehkan masuk ke area Gedung Pasar Pagi melalui Jalan Gajah Mada. Setelah menurunkan barang, kendaraan wajib keluar melalui Jalan Jenderal Sudirman.


Advertise with Us

Menurut Manalu, pengaturan jalur satu arah ini penting untuk menghindari pertemuan arus kendaraan yang berpotensi menimbulkan kemacetan, terutama di sekitar pintu masuk pasar yang selama ini menjadi titik rawan kepadatan.

“Kalau jalurnya tidak kita atur, kendaraan bongkar muat bisa saling berpapasan dan menutup ruang gerak kendaraan lain. Ini yang kita hindari,” ujarnya.

Pembatasan Jenis Kendaraan Demi Keselamatan Jalan

Dishub Samarinda juga secara tegas membatasi jenis kendaraan yang boleh melintas di jalur bongkar muat Pasar Pagi. Hanya kendaraan berdimensi kecil seperti mobil pikap dan mobil boks ringan yang diizinkan beroperasi.


Advertise with Us

Kendaraan besar, termasuk truk bermuatan berat, dilarang melintasi Jalan Jenderal Sudirman sebagai jalur keluar. Larangan ini berkaitan langsung dengan kemampuan struktur jalan.

“Karena jalur Sudirman itu jalur keluarnya tidak bisa dilewati kendaraan berdimensi besar. Bisa masuk dari Gajah Mada, tapi keluarnya tetap harus lewat Sudirman,” jelas Manalu.

Ia menambahkan, Jalan Jenderal Sudirman memiliki Muatan Sumbu Terberat (MST) yang relatif kecil sehingga tidak aman dilalui kendaraan berat. Jika dipaksakan, kondisi tersebut berisiko merusak infrastruktur jalan sekaligus membahayakan pengguna jalan lainnya.

Andalalin Jadi Dasar Penataan Lalu Lintas

Kebijakan ini tidak lahir secara tiba-tiba. Dishub Samarinda mengacu penuh pada hasil kajian Andalalin yang menilai dampak operasional Pasar Pagi terhadap lalu lintas di sekitarnya.

Hasil kajian menunjukkan bahwa aktivitas bongkar muat menjadi salah satu faktor utama penyebab kepadatan, terutama pada jam operasional pasar. Karena itu, Dishub menilai perlu adanya regulasi teknis yang jelas agar pergerakan kendaraan lebih terkendali.

Manalu menegaskan bahwa seluruh pengaturan ini bersifat teknis dan berbasis data, bukan kebijakan sepihak.

“Kita bekerja berdasarkan kajian. Andalalin sudah mengatur bagaimana pergerakan kendaraan harus diatur supaya dampaknya minimal,” katanya.

Dishub Siapkan Pagar Median dan Jalur Penyeberangan

Selain mengatur jalur kendaraan, Dishub Samarinda juga menyiapkan penambahan perlengkapan lalu lintas di sekitar Gedung Pasar Pagi. Salah satu rencana utama adalah pemasangan pagar pembatas di median jalan.

Pagar tersebut bertujuan mencegah pejalan kaki menyeberang sembarangan di depan pasar, yang selama ini sering menghambat arus kendaraan.

“Jadi masyarakat yang menuju Gedung Pasar Pagi tidak langsung menyeberang. Kita arahkan melalui pintu masuk dan pintu keluar yang sudah di-plot,” ujar Manalu.

Dishub merencanakan lebar jalur penyeberangan sekitar 5 hingga 6 meter agar tetap nyaman bagi pejalan kaki tanpa mengganggu arus lalu lintas.

Harapan Dishub untuk Ketertiban dan Kelancaran

Dengan penerapan skema bongkar muat ini, Dishub Samarinda berharap aktivitas distribusi barang di Pasar Pagi tetap berjalan lancar tanpa menambah beban lalu lintas di kawasan pusat kota.

Pengaturan ini juga diharapkan meningkatkan keselamatan pengguna jalan, baik pengendara maupun pejalan kaki, sekaligus menjaga kondisi infrastruktur jalan agar tidak cepat rusak akibat beban berlebih.

“Kawasan Pasar Pagi ini salah satu titik terpadat di Samarinda. Kalau tidak diatur dengan baik, dampaknya bisa ke mana-mana,” tegas Manalu.

Dishub Samarinda mengimbau seluruh pelaku usaha, sopir angkutan barang, dan masyarakat untuk mematuhi pengaturan tersebut demi kepentingan bersama. Pemerintah kota juga membuka ruang evaluasi jika di kemudian hari diperlukan penyesuaian berdasarkan kondisi lapangan.

(Redaksi)


Advertise with Us

Back to top button
Cari apa wal?
Om Rudi AI
×
Halo buhan gabut! Handak berita apa wal?

Apa mau tanya berita yang lain atau masalah geopolitik yang lagi ramai tulis aja langsung lah?