Advertise with Us

Hukum & Kriminal

RUU Hukum Acara Perdata Bakal Revolusi Sistem Peradilan RI dengan eCourt dan Inklusi Disabilitas

JAKARTA – Badan Keahlian DPR RI secara resmi memaparkan 14 poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata yang diproyeksikan bakal mengubah wajah sistem peradilan di Indonesia secara fundamental. Langkah strategis ini diambil guna menggantikan regulasi peninggalan era kolonial Belanda, yakni Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG), yang dianggap sudah tidak relevan dengan dinamika sosial dan teknologi saat ini.

Reformasi hukum ini tidak hanya sekadar formalitas pergantian aturan, namun membawa semangat modernisasi dan aksesibilitas bagi seluruh lapisan masyarakat. Salah satu sorotan utama dalam draf RUU ini adalah penguatan landasan hukum bagi penggunaan sistem elektronik dalam persidangan atau yang lebih dikenal dengan e-Court. Selama ini, dasar hukum e-Court masih bersandar pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), sehingga pengaturannya dalam level Undang-Undang akan memberikan kepastian hukum yang jauh lebih kuat.

Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI menegaskan bahwa 14 pokok pengaturan tersebut mencakup aspek-aspek vital, mulai dari pendaftaran gugatan secara digital, mekanisme surat kuasa, proses mediasi yang lebih efisien, hingga aturan mengenai pembuktian elektronik. Kehadiran aturan bukti elektronik sangat dinanti para praktisi hukum mengingat banyaknya sengketa perdata saat ini yang melibatkan transaksi digital dan komunikasi via media sosial.

Selain aspek teknologi, RUU Hukum Acara Perdata juga menunjukkan komitmen tinggi terhadap kemanusiaan dengan memasukkan pasal khusus mengenai perlindungan bagi penyandang disabilitas. Dalam aturan baru ini, pengadilan wajib menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak agar para penyandang disabilitas dapat menjalankan hak-hak hukum mereka tanpa diskriminasi. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan sistem peradilan yang inklusif.

Bagi Anda yang ingin mendalami perkembangan regulasi lainnya, simak juga laporan mengenai upaya reformasi birokrasi di sektor pemerintahan. Sementara itu, sinkronisasi aturan ini diharapkan dapat mempercepat durasi penyelesaian perkara yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat karena memakan waktu bertahun-tahun.


Advertise with Us

Adapun daftar lengkap 14 pokok pengaturan tersebut meliputi ketentuan umum, gugatan, surat kuasa, mediasi, persidangan elektronik (e-Court), pembuktian, saksi dan ahli, putusan hakim, upaya hukum, eksekusi, perwakilan kelompok (class action), gugatan sederhana (small claim court), bantuan hukum, serta perlindungan bagi kelompok rentan. Transformasi ini juga akan mencakup aturan mengenai sengketa perdata lintas batas yang kian marak di era globalisasi.

DPR RI berharap RUU ini segera disahkan menjadi Undang-Undang agar indeks kemudahan berbisnis di Indonesia meningkat, mengingat kepastian hukum dalam sengketa perdata adalah parameter utama bagi investor global. Informasi lebih lanjut mengenai progres legislasi ini dapat dipantau melalui laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dengan tuntasnya pembahasan RUU ini, Indonesia selangkah lebih dekat menuju sistem hukum yang modern, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak.


Advertise with Us


Advertise with Us

Back to top button